Polsek Tapung Segel Lokasi Diduga Penambangan Bebatuan Ilegal

oleh
oleh

Kampar,-CN -Tindaklanjuti pemberitaan terkait aktivitas penambangan bebatuan diduga ilegal di desa Sungai Putih kecamatan Tapung, Polsek Tapung langsung bergerak cepat menuju lokasi penambangan bebatuan yang diduga ilegal, Sabtu, (13/7/24) sekira pukul 10.51 WIB.

Langkah cepat tindak lanjut Polsek Tapung ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tapung KOMPOL Nursyafniati didampingi Waka Polsek dan Kanit Reskrim beserta sejumlah personil Polsek Tapung.

BACA  Tindak Lanjuti Laporan Call Center 110, Polsek Benai Cek Dugaan Aktivitas PETI di Desa Banjar Benai
example banner

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung, KOMPOL Nursyafniati saat dikonfirmasi mengatakan, sesampainya di lokasi yang diberitakan, pihaknya tidak menemukan aktivitas penambangan bebatuan diduga ilegal.

BACA  Kumpul Bersama Masyarakat,dari Desa dan Kelurahan Kecamatan Percut Sei Tuan Menolak Narkoba diWilkum Polrestabes Medan.

“Tidak menemukan aktivitas Pertambangan bebatuan diduga illegal, namun tim hanya menemukan 1 (satu) alat berat yang dalam keadaan rusak,” ujar dia.

Selanjutnya, kata Kapolsek, pihaknya langsung memberikan himbauan kepada warga agar melaporkan kepada Polsek Tapung jika menemukan adanya kegiatan Pertambangan bebatuan di lokasi tersebut.

BACA  KUA Bahorok Lepas Kafilah Peserta MTQ, Dorong Lahirnya Generasi Muda Qurani

“Saat ini lokasi yang diduga penambangan bebatuan ilegal tersebut sudah disegel (dipasang police line, red), dan untuk memantau aktivitas di lokasi tersebut, kami juga sudah menanam informan di sekitar TKP,” pungkasnya.

Editor,R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.