PRABUMULIH CN Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih kedatangan 8 ( Delapan ) Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palembang, Jum’at (18/06/2021). mereka datang untuk melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) bagi 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Prabumulih.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Prabumulih David Rosehan Amd IP SH. Melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Efan Armen, SH menjelaskan bahwa kegiatan Litmas ini merupakan proses pembinaan integrasi warga binaan Pemasyarakatan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI. untuk melakukan pengusulan lanjutan dari Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Litmas bertujuan menilai kondisi WBP, baik dari latar belakang, dan keluarga, dengan syarat WBP yang bersangkutan telah menjalani 2/3 masa hukuman.
Selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Prabumulih Efan Armen, SH menyebutkan dari 516 narapidana dan tahanan rutan prabumulih, bulan ini 15 (Lima Belas) orang WBP akan kita usulkan untuk Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyatat (CB) dengan rincian 7 (Tujuh) orang WBP kasus Narkoba dan 8 (Delapan) orang WBP Kasus Pidana Umum, “11 Orang WBP akan di usul kan PB dan 4 orang WBP di usulkan CB, Katanya
“Efan juga menjelaskan beberapa faktor lain yang menentukan seseorang dapat mendapatkan keringanan hukum tersebut. diantaranya warga binaan harus berkelakuan baik selama mereka menjalani hukuman di rutan, mengikuti pembinaan yg ada di dalam rutan, dan persetujuan dari Kelurahan / Desa tempat dimana WBP tinggal”.
Persetujuan dari Kelurahan / Desa juga menentukan, Jika mereka tidak setuju, maka pengajuan Untuk PB dan CB tidak dapat dilakukan.
Selain itu percepatan pemberian hak WBP ini, merupakan salah satu langkah dalam menghindari terjadinya over kapasitas hunian yang ada di Rutan. “Kata Efan saat di komfirmasi di ruang kerjanya”.
Mudah-mudahan dengan adanya Pengusulan PB dan CB, para warga binaan dapat memotipasi agar tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum, dan setelah bebas bisa kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat.( Rdn)
PENULIS:












