Pengacara Kondang Bariman Panjaitan SH MH kuasa Hukum Dampingi Jurtini br Siregar Sidang Lanjutan Agenda Pembacaan Gugatan di Pengadilan Negeri Rantauprapat 

oleh

LabuhanbatuCN .Id Pengadilan negeri Rantauprapat menggelar Sidang Gugatan Jurtini Siregar (Rabu, 22/01/2024). Jurtini Siregar lakukan Gugatan perihal kepemilikan Tanah milik orangtuanya Almarhum Ramali Siregar yang sekarang tanah tersebut yang dikuasai Showroom SUZUKI dan Showroom HINO Seluas 165 Meter x 138 Meter dan sisa tanah Milik dari Seluruh Ahli Waris Seluas 10 Meter x 28 Meter Sebelah Kiri Showroom dan Sebelah Kanan Showroom seluas 25 Meter x 138 Meter, beber Jurtini.

 

example banner

Lanjut Jurtini, Bariman Panjaitan SH MH Pengacara Kondang kuasa Hukum dampingi Jurtini br Siregar dalam Gugatan untuk mencari kebenaran yang demi tegaknya Hukum, dengan nomor perkara 129/Pdt.G/2024/PN-Rap.,” terangnya.

BACA  Polres Kampar Ungkap Jaringan Narkoba, Amankan Kurir dan Pengedar dengan Total 13,94 Gram Shabu

 

Sambungnya, sejak tahun 2015 hingga saat ini saya masih berjuang untuk mempertahankan Hak-Hak kami, dan sebagai warga negara yang baik kami membayar pajak rutin Setiap Tahun nya untuk membuktikan bahwa Tanah tersebut adalah milik kami dan seluruh Ahli Waris dari Bapak Ramali Siregar.

 

“Dan sekarang ini tanah tersebut dikuasai oleh Showroom Suzuki , Showroom Hino , Showroom Daihatsu dan Boru Manalu / Tempel Ban rambe, Pemilik Gudang Brastagi, Pimpinan Hotel Nuansa, Bastian Hutabarat, Saudara Bernard Hutabarat,Saudara Hardodo Hutabarat, yang kami duga menguasai tanah kami tanpa adanya persetujuan dari Seluruh Ahli Waris Bapak Ramali Siregar dengan mendirikan beberapa bangunan diatas tanah tersebut,” ucap jurtini saat ditemui media usai sidang.

BACA  Wadan Satgas TMMD ke-128 Tinjau Pembuatan Sumur Bor Program TNI Manunggal Air di Desa Tamalanrea

 

Beriman Panjaitan selaku kuasa hukum menambahkan Gugatan ini dilakukan sebagai langkah hukum, karena Sudah dilayangkan. somasi Sebanyak 2 kali akan tetapi pihak pihak yang diduga menguasai tanah tidak ada memberikan jawaban atas somasi yang sudah kami kirimkan sebagai upaya untuk mendapatkan kejelasan terkait tanah milik keluarga ibu jurtini Siregar.

BACA  Bupati Batu Bara Tekankan Penguatan UMKM dan Akselerasi Pembangunan pada Musrenbang RKPD Kabupaten Batu Bara Tahun 2027

 

Perselisihan ini Sudah berlangsung 15 tahun, upaya sudah dilakukan seperti mediasi dikantor camat dihadiri muspika, somasi dianggap kaleng kaleng, hingga akhirnya jurtini Siregar lakukan gugatan kepada 11 orang kaya, pengusaha yang diduga mafia tanah yang ada di Labuhanbatu.

 

Semoga dengan gugatan ini dan selama proses persidangan akan terbuka fakta fakta terkait tanah milik orang tua ibu jurtini Siregar sehingga mendapatkan Kejelasan Hukum Terkait objek Kepemilikan Tanah yang berada di jalan H. Adam Malik / Jalan Baru Rantauprapat. Reporter Labuhanbatu.

 

***(DR.Rangkuti) **

No More Posts Available.

No more pages to load.