Wakil Bupati Labuhanbatu Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan DJP

oleh
oleh

 

LABUHANBATU-CN Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah (Pemda) secara daring diruang rapat Bupati Labuhanbatu Jalan SM.Raja Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, Rabu (12/3/2025).

example banner

Perjanjian kerjasama sama (PKS) ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, meningkatkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan informasi lainnya.

BACA  Apel Kesiapsiagaan Karhutla Berlangsung – Polres Kampar Siap Bergerak Cepat Kapan Saja Diperlukan

Selain itu Perjanjian Kerjasama juga bertujuan mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, melakukan pengawasan wajib pajak bersama, memanfaatkan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, mendukung penanganan tindak korupsi melalui pengamanan data dan membentuk mekanisme penanganan bersama dalam bentuk Koordinasi Pengawas Wajib Pajak.

BACA  100 Personel Brimob Sumut Siaga Semalaman, Jaga Kondusivitas Wilayah dan Respons Cepat Aduan Masyarakat

Sedangkan manfaat perjanjian kerjasama tersebut yaitu meningkatkan kapabilitas aparatur dan mengatasi kendala/permasalahan yang dihadapi dalam optimalisasi penerimaan dari pajak, Selaras dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Pada proses penandatanganan yang diikuti pemerintah daerah se-Indonesia ini, Wakil Bupati Labuhanbatu didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantauprapat Nuril Anwar, Disaksikan Asisten I Drs. Sarimpunan Ritonga, M.Pd, Asisten III Zaid Harahap, S.Sos, MM, Kepala Inspektorat, Kaban BPKAD, Bappeda, Kaban Pendapatan, Kadis Kominfo dan Kepala Bagian Kerjasama. (O.H)

BACA  Kepsek Sebut Ikuti Aturan Lama, Pengutipan SPP terhadap Siswa PKH di SMK Negeri 1 Raya Disorot.

No More Posts Available.

No more pages to load.