Polisi Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ekstasi di Jaya Tinggi

oleh

Way Kanan. Cakrawala Nusantara, -Satresnarkoba Polres Way Kanan ungkap kasus penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis ekstasi di Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Jum’at (05/09/2025).

 

example banner

Tersangka berinisial AB (30) berdomisili di Kampung Kasui Lama Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menerangkan kronologis penangkapan tersangka pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 pukul 14.27 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika di Kampung Jaya Tinggi, Kasui.

BACA  Pemkab Karo Apresiasi Sibayak Altitude Run 2026, Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Kreatif

 

Menindak lanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan awal terkait informasi tersebut.

 

Dari hasil penyelidikan tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AB karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak Pidana narkotika.

BACA  Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Polsek Tigabinanga Respon Cepat Amankan Diduga Pelaku Curanmor dan Barang Bukti

 

Dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap AB diketemukan barang/benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika didalam kotak rokok yang Ia simpan pada kantong baju sebelah kiri yang terlapor gunakan.

 

Kemudian tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berukuran 5×3 cm yang didalamnya berisikan 2 (dua) tablet warna pink logo “Tesla” diduga narkotika jenis ekstasi dengan bruto 0,98 (nol koma sembilan delapan) gram dibawa ke Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA  Razia Gabungan THM di Karo, Lima Pengunjung Positif Narkoba Direhabilitasi

 

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun,” ungkap Kasatresnarkoba.(Edo)

Tentang Penulis: Jomsen Silitonga Jurnalis Nganjuk

Gambar Gravatar
Kejujuran adalah modal utama

No More Posts Available.

No more pages to load.