Alasan Sekolah Unggul, SMAN 1 Gunung Meriah Kutip Rp. 120 Ribu Bagi Siswa Kelas X stiap bulan

oleh

Aceh Singkil CN Alasan untuk program sekolah unggul ber-asrama, SMAN 1 Gunung Meriah, kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, diduga melakukan kutipan dana sebesar Rp. 120 ribu bagi setiap siswa kelas X.

 

example banner

Pihak sekolah beralasan bahwa kutipan tersebut telah menjadi kesepakatan seluruh wali siswa pada saat rapat guna mendukung surat keputusan (SK) gubernur Aceh tentang sekolah unggul ber-asrama.

 

“Ini telah menjadi kesepakatan semua wali siswa, dimana biaya Rp. 120 ribu akan dipergunakan untuk membayar guru pengajar pada jam tambahan pelajaran bagi siswa-siswi kelas X, ” kata Suci Harianti, S. Si, selaku kepala sekolah, Rabu, 12 November 2025.

BACA  Bupati Karo Jajaki Investasi Singapura, Dorong Hilirisasi Pertanian dan Teknologi CAS untuk Tingkatkan Daya Saing Produk Hortikultura

 

Pada saat rapat dengan wali siswa, kata Suci, pihaknya mengundang banyak unsur, seperti kepala desa, komite sekolah, perwakilan polsek, dan kacabdis pendidikan perwakiilan Aceh Singkil – Kota Subulussalam, dan pengawas sekolah, “ada sekitar 221 wali siswa yang hadir ikut rapat,” sebutnya.

Ketika ditanya pihak manakah yang membuat undangan rapat wali siswa saat itu, kepala sekolah mengakui bahwa undangan rapat dibuat oleh pihak sekolah.

 

“Sekolah unggul ini harus mendapat support dari semua pihak, maka kami undang wali siswa untuk tukar pendapat, berkoordinasi bagaimana langkah kedepan. Kami juga dilema, sering ditagih sudah sejauh mana persiapan, dan bila tidak dijalankan kami juga berat disuruh cari sekolah lain. Begitu perintah SK, ” ujarnya.

BACA  Peringati May Day 2026, Pemkab dan DPRD Karo Terima Aspirasi Buruh: Siap Kaji Pansus dan Solusi Strategis Ketenagakerjaan

 

“Saya pribadi, selaku orang tua siswa sangat senang dan bersyukur sekolah ini menjadi SMA unggul. Jadi tidak perlu lagi jauh-jauh ke Subulussalam antar anak, disamping hemat biaya juga dekat dengan orang tua, ” kata KTU sekolah menimpali.

 

Saat ditanya apakah biaya Rp, 120 ribu / siswa / bulan untuk program sekolah unggul ber-asrama untuk tahap awal dibebankan kepada dana BOS, kepala sekolah melalui bendahara BOS menjawab bahwa dana Rp.120 ribu untuk membayar guru pengajar pada jam tambahan belajar, jawabnya.

BACA  PEMKAB KARO GELAR UPACARA PERINGATAN HARDIKNAS 2026  

 

“Ini sesuai hasil rapat efektif berlaku sejak 1 September 2025 kemarin. Untuk pembenahan asrama akan disisihkan melalui dana BOS sekolah, ”

 

Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan jati dirinya, mengaku bahwa kutipan Rp, 120 ribu / bulan / siswa, dirasakan sangat berat dengan kondisi ekonomi seperti sekarang, katanya.

 

“Dalam kegiatan pungutan tersebut juga melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 tentang Larangan Gratifikasi/Pungutan Liar/Penyuapan pada SPMB”.

 

 

Lian bancin MCN

No More Posts Available.

No more pages to load.