Medan Belawan.CN||Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi sedunia atau Hakordia, Kejaksaan Negeri Belawan menyelenggarakan serangkaian kegiatan yang bertujuan menumbuhkan
kesadaran hukum pada publik serta memastikan penegakan hukum berjalan secara tegas dan transparan.
Kegiatan ini diawali dengan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Belawan Jalan Raya Pelabuhan Raya Nomor 2 Bagan Deli Belawan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas proses penegakan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan setiap barang bukti tindak pidana benar-benar dimusnahkan sesuai
ketentuan yang berlaku. Adapun barang bukti yang dimusnahkan bersumber dari 127 perkara yang sudah
berkekuatan hukum tetap dengan rincian berupa : Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak ±304,39 gram,
Narkotika jenis Ganja sebanyak ±14,2 gram, Narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyak ±21,8 gram, Handphone
sebanyak 22 unit, timbangan elektrik sebanyak 18 unit, senjata tajam 15 unit, dan barang bukti lainnya.
Sebagai bagian dari edukasi publik, Kejaksaan Negeri Belawan juga turut melaksanakan pembagian stiker
kampanye anti korupsi sebagai media ajakan kepada masyarakat untuk menolak dan melawan segala bentuk korupsi dalam kehidupan sehari-hari. Stiker ini diharapkan menjadi pengingat visual bahwa
pemberantasan korupsi merupakan tugas bersama, bukan hanya tugas aparat penegak hukum saja.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Belawan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, dimana Puskesmas Belawan. ( Rijal)













