Bukan Dasar Banjir, Penyedia : Diberi Kesempatan Kerja 50 Hari Sesuai LKPP.

oleh

Aceh Singkil-Cn. Rekanan pelaksana lanjutan pembangunan Masjid Raya Rimo (Masjid Socfindo) menyampaikan bahwa terbitnya addendum kontrak ke pihaknya bukanlah disebabkan faktor banjir, tetapi pemberian kesempatan kerja untuk 50 hari kedepan menyelesaikan pekerjaan.

 

example banner

“Saya tidak pernah menyatakan atau menyampaikan bahwa lokasi pekerjaan di Masjid Raya Rimo terkena banjir. Jelasnya, akibat hujan terus menerus hingga menyebabkan Aceh Singkil, dilanda banjir dan longsor sehingga berdampak pada tersendatnya distribusi bahan material, ”

 

Efek tersendatnya distribusi bahan bangunan tersebut menyebabkan pekerja tidak dapat bekerja maksimal, ditambah faktor banjir yang menyebabkan tenaga kerja tidak dapat datang ke lokasi kerja.”Itu sangat berpengaruh pada progres kerja kami,” kata Ali Akbar, wakil direktur CV. Berkah Babussalam, yang juga kontraktor pelaksana, Jumat, 9 Januari 2026.

BACA  Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi Demo LSM Berlangsung Kondusif.

 

Ia mengakui situasi bencana banjir yang melanda Aceh Singkil, menyebabkan banyak paket pekerjaan mengalami kendala penyelesaian akhir.

 

“Situasi ini mendapat respons dari pemerintah Aceh dan pemerintah Aceh Singkil dengan terbitnya SK bupati Aceh Singkil, nomor 300.2.3/316/2025 tentang penetapan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor selama 14 hari sejak 26 November hingga 09 Desember 2025,” kata Ali.

BACA  Polsek Rantau Kopar Gencar Sampaikan Imbauan Larangan Karhutla di Tempat Ibadah dan Patroli Keliling Pemukiman Warga

 

Terkait tudingan, “ ini Rumah Allah. Kok

bisa laporan dimanipulasi ? Tidak Takut azab?”. Ia menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah membuat laporan manipulasi, “Kami bekerja sesuai dengan kontrak perjanjian dan aturan yang berlaku, ”

 

Lanjut Ali Akbar, mereka diberi waktu kesempatan kerja selama 50 hari kerja setelah kontrak berakhir

dengan diterbitkannya addendum kontrak.

 

Addendum perpanjangan kontrak lanjutan pembangunan masjid Raya Rimo, yang diberikan dinas Syariat Islam, sebut Ali mempertegas bahwa bukan karena banjir, tetapi diberikan kesempatan 50 hari kerja sesusi dengan Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021.

BACA  Peduli Pendidikan, Tim Hanif Monitoring Perpustakaan SMA N1 Tanjungbalai

 

Harapannya, pemberitaan pembangunan daerah kedepan agar lebih independen, dan jangan membuat berita miring dengan menggiring opini masyarakat seolah-olah rekanan bermain-main dalam pekerjaan.

 

“Ini bangunan rumah Allah, kami selalu ikhlas bekerja untuk masjid. Fokus kami bisa fungsional memasuki Ramadhan tahun 2026 ini,” ungkapnya. (*)

 

Jurnalis : Yudi Sagala CNtv

Tentang Penulis: Jomsen Silitonga Jurnalis Nganjuk

Gambar Gravatar
Kejujuran adalah modal utama

No More Posts Available.

No more pages to load.