Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Sabu Asal Simalungun

oleh
oleh

Tebing Tinggi. CN- Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Tebing Tinggi. Kali ini, tim Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan dua orang pria saat berada dipinggir jalan, masing- masing berinisial IP (25) yang diketahui merupakan residivis, dan RR (26).

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H pada Kamis (26/2/2026) membenarkan penangkapan yang dilakukan personel Sat Resnarkoba beberapa waktu lalu. Diketahui kedua pelaku berasal dari Kabupaten Simalungun yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

BACA  Kumpul Bersama Masyarakat,dari Desa dan Kelurahan Kecamatan Percut Sei Tuan Menolak Narkoba diWilkum Polrestabes Medan.
example banner

“Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu malam (7/2) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Tebing Tinggi- Siantar, tepatnya di Dusun I Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai”, ungkap AKP Jimmy Sitorus.

BACA  Wujud Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Bangkinang Kota Lakukan Razia Cegah Jaringan Narkoba

Sebelumnya petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku saat berada dipinggir jalan. Dalam penggeledahan terhadap kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,01 gram, uang tunai sebesar Rp100.000, serta dua unit telepon genggam merek Vivo dan Realme.

BACA  Gegara Ucapkan “Anjai”, Siswa SMA Negeri 1 Kabun Diduga Didenda Rp100 Ribu

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.