Serdang Bedagai|CN- Kasus penculikan seorang balita yang sempat menggegerkan warga Dusun V, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, akhirnya terungkap. Lebih mengejutkan, kasus ini juga berkaitan dengan pembunuhan sadis terhadap nenek korban.
Dua pelaku, ANITA alias UTET (49) dan ZULKIFLI alias KIFLI (30), kini telah diamankan pihak kepolisian. Keduanya diduga kuat terlibat dalam penculikan anak sekaligus pembunuhan dengan motif dendam.
Peristiwa bermula pada awal Februari 2026, ketika korban Fitriani (3) diculik saat bermain di depan rumahnya. Pelaku utama, Anita, membawa korban dan menyerahkannya kepada Zulkifli yang diketahui merupakan ayah tiri korban.
Korban kemudian dibawa ke Medan dan sempat berpindah-pindah tempat. Bahkan, Anita sempat menitipkan korban kepada orang lain dengan mengaku sebagai ibu kandungnya.
Ironisnya, rencana untuk mengembalikan korban kepada keluarganya tidak pernah benar-benar dilakukan. Sebaliknya, pelaku justru berusaha menyembunyikan keberadaan anak tersebut.
Pada 6 Maret 2026, kedua pelaku mencoba melarikan diri. Warga yang curiga kemudian melakukan pengejaran.
Anita berhasil ditangkap setelah terjatuh saat mencoba kabur melalui jendela sebuah ruang TK. Sementara Zulkifli sempat meloloskan diri.
Namun pelariannya berakhir pada 16 Maret 2026 dini hari, saat polisi berhasil menangkapnya di wilayah Tanah Karo.
Pengembangan kasus membawa polisi pada fakta mengejutkan: kedua pelaku juga terlibat dalam pembunuhan terhadap Irawati (58), nenek dari korban balita.
Korban ditemukan tak bernyawa pada 9 Maret 2026.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa pembunuhan terjadi di rumah Anita. Korban diajak datang dengan alasan membahas cucunya kemudian didorong hingga jatuh Dicekik, diikat, dan dibekap hingga meninggal dunia.
Setelah itu, jasad korban dibuang dan sejumlah barang milik korban diambil, meski sebagian hanya perhiasan imitasi.
Motif utama pelaku adalah dendam. Anita merasa sakit hati terhadap keluarga korban terkait persoalan uang kiriman dan hubungan pribadi yang menyinggung perasaannya.
Bahkan, setelah membunuh korban, pelaku sempat berencana membunuh suami korban jika berada di rumah saat itu.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan.
“Kasus ini berhasil kami ungkap dari hasil penyelidikan intensif. Awalnya dari laporan penculikan, kemudian berkembang hingga terungkap adanya tindak pidana pembunuhan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kedua pelaku memiliki peran aktif dalam dua kejahatan tersebut.
“Keduanya terlibat langsung, baik dalam penculikan anak maupun dalam aksi pembunuhan terhadap korban. Motifnya dilatarbelakangi dendam pribadi,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara maksimal.
“Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kedua pelaku dijerat kasus penculikan anak dan pembunuhan ancaman nya hingga 15 tahun penjara.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Handphone, Surat penitipan anak, Perhiasan (diduga imitasi) dan Alat yang digunakan dalam kejahatan.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya konflik pribadi yang berujung pada tindakan kriminal serius, tutup Kapolres. (R.Giawa)












