Pemuda 23 Tahun Ditangkap di Depan Rumah, 15 Paket Sabu Diamankan Polisi

oleh
oleh

Tebing Tinggi-(Sumut).CN- Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait kepemilikan narkotika jenis sabu diwilayah Kota Tebing Tinggi, Senin dini hari (30/3/2026).

Pelaku diketahui berinisial FAS (23) diamankan sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Sudirman Gang Subur Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, tepatnya di depan sebuah rumah.

BACA  TMMD Ke-128 Hari Ke-14, Satgas Lanjutkan Penataan Jalur Pembukaan Jalan di Batangmata Sapo
example banner

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H pada Kamis (9/4) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi dimaksud.

“Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku”, sebut AKP Jimmy Sitorus.

BACA  SPPG Sabungan Labusel Gandeng UMKM Lokal Tingkatkan Ekonomi Warga

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 3,07 gram, satu plastik klip kosong, satu bungkus plastik berisi klip kosong, satu pipet berbentuk skop, serta satu unit handphone.

“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan diatasnya”, lanjutnya

BACA  Polsek Kampar Dukung Program Ketahanan Pangan, Tanam Bibit Jagung Pipil di Desa Sendayan

Dan kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.