Gelumbang,Muara Enim(Sumsel), Cakrawalanusantara.id – Jomsen Silitonga.
Penanganan perkara di Polsek Gelumbang, Polres Muara Enim, mendapat sorotan dari pelapor yang menilai adanya ketimpangan dalam proses penegakan hukum.
Pelapor mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak yang diduga sebagai penadah belum ditindak, meskipun perannya dinilai penting dalam rangkaian perkara yang dilaporkan.
Ia bahkan telah mendatangi Mapolda Sumatera Selatan untuk menyampaikan pengaduan serta meminta evaluasi terhadap kinerja aparat yang menangani kasus tersebut.
Dalam keterangannya, pelapor menyinggung adanya dugaan praktik “tebang pilih” dalam proses hukum, meski hal tersebut diharapkan dapat diklarifikasi oleh pihak kepolisian.
Putusan sidang KKEP terhadap salah satu oknum penyidik yang hanya menjatuhkan sanksi permintaan maaf dan penempatan khusus selama 21 hari turut menjadi perhatian.
Menurut pelapor, sanksi tersebut belum mencerminkan rasa keadilan, terutama karena substansi laporan terkait dugaan penadahan belum ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Gelumbang maupun Polres Muara Enim belum memberikan pernyataan resmi. Diharapkan, klarifikasi dari pihak kepolisian dapat segera disampaikan guna menjaga transparansi dan kepercayaan publik.
( Kabiro Nganjuk )













