Tebing Tinggi.(Sumut).CN- Komitmen memberantas narkoba terus dibuktikan Polres Tebing Tinggi. Dalam kurun waktu Januari hingga April 2026, sebanyak 77 kasus narkotika berhasil diungkap dengan 87 tersangka diamankan oleh Sat Resnarkoba.
Paparan tegas ini disampaikan dalam konferensi di Aula Kamtibmas Mapolres Tebing Tinggi, Rabu (29/4/2026), oleh Wakapolres Kompol Rudi Syahputra, S.Kom yang mewakili Kapolres AKBP Rina Frillya, S.IK.
“Selama empat bulan ini, 77 kasus berhasil kami ungkap dan 87 orang telah diamankan. Ini bukti keseriusan kami dalam memerangi narkoba,” tegas Kompol Rudi.
Tak hanya dari sisi jumlah kasus, barang bukti juga melonjak drastis. Jika pada periode yang sama tahun 2025 hanya terungkap 92,44 gram sabu dengan 70 tersangka, maka di tahun 2026 angka tersebut melesat menjadi 314,76 gram sabu. Lonjakan ini menunjukkan intensitas penindakan yang semakin kuat sekaligus mengindikasikan masih tingginya peredaran narkotika.
Salah satu pengungkapan paling mencolok terjadi pada 19 April 2026, ketika tim Sat Resnarkoba berhasil meringkus dua pelaku berinisial S dan ZS di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang. Dari tangan keduanya, polisi menyita 100 gram sabu (1 ons) — menjadi kasus terbesar dalam empat bulan terakhir.
Keberhasilan ini, lanjut Kompol Rudi, tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Polres Tebing Tinggi pun mengajak masyarakat untuk terus berani melapor melalui Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.
“Narkoba adalah musuh kita bersama. Tidak ada ruang bagi peredarnya. Kita harus berantas sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat utama Polres, di antaranya Kabag Ops Kompol Herliandri, SH, Kasat Resnarkoba AKP Jimmy R. Sitorus, SH, Kasi Humas AKP Mulyono, serta KBO Sat Resnarkoba Iptu Jhon R. Pelawi, SH. (Zai)













