Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Gerebek Kos-kosan, Satu Pelaku Diamankan

oleh
oleh

Tebing Tinggi-(Sumut).CN- Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya. Seorang pria yang merupakan residivis diduga sebagai pemilik sabu diamankan petugas dari sebuah rumah kos di Jalan Prof. Dr. Hamka, Gang Berdikari, Kota Tebing Tinggi, Kamis sore (30/4/2026).

Penggerebekan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba dilokasi itu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung turun melakukan penyelidikan.

BACA  Kolaborasi Polisi dan TNI Respon Laporan Warga soal PETI, 12 Rakit Dimusnahkan
example banner

“Setelah memastikan target berada di lokasi, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan sekitar pukul 16.30 Wib. Didalam kamar kos tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AFN (26), yang merupakan warga Jalan Pulau Sumatera”, ungkap Kasat Resnarkoba, AKP Jimmy R. Sitorus, SH pada Jumat (1/5).

BACA  Gerak Cepat Polres Langkat Tangani Penemuan dan Disposal Ranjau Darat Peninggalan Perang di Tanjung Pura

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat 0,47 gram yang disembunyikan bersama barang bukti lainnya berupa timbangan digital, plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, kaca pirex, handphone, dompet, serta uang tunai Rp160 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

BACA  Rutan Kelas I Labuhan Deli Bekerja Sama Dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Tersangka tidak dapat mengelak, dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang kini masih dalam pengembangan kepolisian.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.