Dugaan Rangkap Jabatan Oknum PNS Sebagai Kepala Sekolah dan Pj Kades Pematang Pelintahan Menuai Sorotan.

oleh

SERGAI – CN – Dugaan rangkap jabatan kembali menerpa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Kali ini, seorang oknum PNS bernama Ali Ahmad dikabarkan mengemban tugas ganda, yakni sebagai Kepala Sekolah sekaligus menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menuai sorotan, Rabu (20/05/2026).

Informasi ini terungkap berdasarkan keterangan dari staf Kantor Desa Pematang Pelintahan, Nanda. Saat dikonfirmasi pada Senin (18/5/2026), Nanda membenarkan bahwa posisi Pj Kades di desa tersebut saat ini dijabat oleh Ali Ahmad. Ia juga mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan berstatus sebagai PNS dan aktif menjabat sebagai kepala sekolah.

example banner

“Benar, Pj Kades kami bernama Pak Ali Ahmad. Beliau seorang PNS dan juga menjabat sebagai kepala sekolah,” ujar Nanda kepada wartawan.

BACA  Mediasi Tak Berujung, Dinkes Medan Seolah Tutup Mata Kasus Shaiful Mahdi

Oknum PNS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah sekaligus merangkap sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa  diduga melakukan pelanggaran administrasi berat. Peraturan yang Dilanggar:

1. UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024 tentang DesaPasal 29 huruf i: Menyatakan secara tegas bahwa Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai anggota lembaga negara lain, maupun jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Jabatan Kepala Sekolah termasuk jabatan fungsional/tugas tambahan di lingkungan kedinasan ASN yang membutuhkan kerja penuh waktu.

2. UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Asas Profesionalitas dan Netralitas: Seorang PNS diwajibkan fokus pada fungsi pelayanan publik dan tugas pokok jabatannya. Mengemban dua jabatan pimpinan yang sama-sama menuntut kehadiran penuh waktu dinilai melanggar prinsip kinerja ASN karena berpotensi memicu kelalaian tugas.

BACA  Mantan Ketua Penjara Uji Provinsi Aceh Dani S" Beri Apresiasi Atas Perjuangan Mahasiswa Yang Akhirnya Pergub JKA Di Cabut

3. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 dan Pasal 4: Mengatur kewajiban PNS untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian dan kesadaran, serta dilarang menyalahgunakan wewenang. Larangan rangkap jabatan ini bertujuan mencegah terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest) dan penurunan kinerja layanan pendidikan maupun pelayanan desa.

Guna perimbangan berita (cover both sides), awak media mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada Ali Ahmad dan pihak Camat Sei Rampah, Abdi Rasoki Pulungan, melalui panggilan telepon dan pesan singkat WhatsApp pada Selasa (19/5). Langkah ini diambil untuk memperjelas legalitas serta aturan terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.

BACA  Tak Terima Dihina dan Difitnah, Yulindawati Laporkan Tiga Akun ke Polda Aceh

Namun sangat disayangkan, hingga berita ini ditayangkan, kedua pihak memilih untuk tidak memberikan respons. Padahal, pesan konfirmasi yang dikirimkan terpantau sudah terkirim (centang dua) pada nomor Ali Ahmad, dan telah dibaca (centang biru) pada nomor WhatsApp Camat Sei Rampah.

Sikap bungkam dari kedua pejabat publik tersebut dinilai menyulitkan keterbukaan informasi. Klarifikasi dari pihak terkait sebenarnya sangat diperlukan agar persoalan ini menjadi terang benderang bagi masyarakat luas, khususnya warga Desa Pematang Pelintahan. Sampai saat ini, awak media masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi dari dinas terkait di Pemkab Sergai mengenai keabsahan status penugasan ganda tersebut. (Syahrial).

No More Posts Available.

No more pages to load.