Polsek Secanggang Gagalkan Dugaan Transaksi Sabu Di Rumah Kosong, Seorang Pria Diamankan

oleh

Langkat CN – Komitmen pemberantasan narkoba terus ditunjukkan jajaran Polres Langkat, kali ini, personel Polsek Secanggang berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong yang sudah tidak terpakai di Dusun V Banjaran, Desa Karang Anyar, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

 

example banner

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.A alias R (31) warga Kecamatan Binjai Barat, Saat diamankan, terduga pelaku diduga sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi rumah kosong tersebut.

 

Kapolsek Secanggang AKP Pamilu Hutagaol, SH., MH. menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan dan keluar masuk anak muda di rumah kosong yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

BACA  Rikkes Berkala Personel, Biddokkes Polda Sulsel Turunkan Tim di Polres Selayar

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Secanggang langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Zen D. Sembiring, SH. bersama personel opsnal melakukan penyelidikan dan penindakan ke lokasi guna memastikan informasi yang diterima masyarakat.

 

Setibanya di lokasi, personel opsnal melakukan penyamaran (undercover buy), saat terduga pelaku mengambil satu klip plastik bening diduga berisi sabu dari dalam rumah kosong untuk diserahkan, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan dari terduga pelaku.

BACA  Polres Kampar Tangkap Pelaku Pencabulan Yang Melarikan Anak Di Bawah Umur – Jerat Pasal Berat

 

Dalam penggeledahan yang disaksikan Kepala Dusun V Banjaran Ahmad Dasila, petugas menemukan barang bukti berupa 16 klip plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,25 gram, satu timbangan elektrik kecil warna hitam, satu alat sekop dari pipet plastik, satu bal plastik bening kosong serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

 

Kapolsek Secanggang AKP Pamilu Hutagaol, SH., MH. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Secanggang, ia juga mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

BACA  Wakapolres Selayar Irup Upacara Tabur Bunga Harkitnas 2026 di TMP Barugaiya

 

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH., SIK., M.Si menegaskan bahwa jajaran Polres Langkat akan terus meningkatkan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi menjaga keamanan masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

 

Kapolres Langkat juga mengimbau masyarakat untuk7 tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polri yang siap menerima pengaduan masyarakat selama 24 jam.

(Zulfan nasution)

No More Posts Available.

No more pages to load.