Nganjuk (Jatim), Mitramabes.com – Jomsen Silitonga.
Aksi kekerasan brutal yang dipicu persoalan sepele kembali terjadi di Kabupaten Nganjuk. Hanya karena merasa tersinggung dengan suara motor yang diblayer saat melintas, sekelompok pemuda diduga melakukan pengeroyokan terhadap rombongan pengendara hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Merapi, Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam waktu singkat, jajaran Satreskrim Polres Nganjuk bersama Polsek Loceret berhasil mengungkap kasus tersebut dan menetapkan 14 orang tersangka, yang sebagian besar masih berusia di bawah umur.

Kapolres Nganjuk menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban serta memastikan seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, rombongan korban yang mengendarai tiga sepeda motor melintas di kawasan Desa Sukorejo. Saat tiba di depan SDN Sukorejo, mereka diduga dihadang oleh sekelompok pemuda yang sedang berkumpul.
Diduga karena tersulut emosi akibat suara motor yang diblayer dan adanya kembang api yang dinyalakan saat rombongan melintas, para pelaku kemudian melakukan penghadangan. Batu dan benda keras lainnya dilemparkan ke arah korban hingga beberapa pengendara terjatuh dari motornya.
Tidak berhenti di situ, korban yang sudah terjatuh kemudian menjadi sasaran pengeroyokan. Para pelaku diduga memukul, menendang, serta melempari korban menggunakan batu bata dan pecahan beton hingga mengakibatkan luka serius.
Akibat aksi brutal tersebut, seorang korban berinisial MK meninggal dunia setelah mengalami luka berat pada bagian kepala dan patah kaki kiri. Sementara tiga korban lainnya, yakni TR, YP, dan HI, mengalami luka di sejumlah bagian tubuh dan harus menjalani perawatan medis.
Selain menimbulkan korban jiwa, kejadian tersebut juga menyebabkan kerusakan pada dua unit sepeda motor milik korban.
Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, serta barang bukti yang berhasil diamankan, polisi menetapkan 14 tersangka dengan berbagai peran dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Tiga pelaku yang diduga memiliki peran utama dalam pelemparan batu adalah FS (17), MR (15), dan FI (14). Selain itu, terdapat sembilan pelaku lain yang masih berstatus anak, yakni AR, AF, AY, OB, RA, RS, AT, FK, dan NF. Sedangkan dua tersangka dewasa yang turut diamankan adalah FB (18) dan MS (20).
Penyidik mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari menghadang kendaraan korban, menendang sepeda motor hingga korban terjatuh, melakukan pemukulan dan penendangan, hingga melempari korban menggunakan batu bata serta pecahan material beton.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Vario milik korban, batu bata merah, pecahan batu cor, sabuk yang diduga digunakan saat pengeroyokan, pakaian korban, hasil visum et repertum, serta rekaman CCTV yang menguatkan proses penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara proses hukum terhadap tersangka yang masih di bawah umur akan dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polres Nganjuk menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri dan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Kepolisian juga mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama pada malam hari, agar tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi menimbulkan tindak pidana.
“Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa persoalan sepele tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” tegas pihak kepolisian.
( Kabiro Nganjuk )













