Raja Nagur Bolag dan Kuasa Hukum Kecewa, PT Bridgestone Rubber Estate Absen Dalam Mediasi Dengan DPRD Sumut.

oleh

SERGAI – CN – Raja Nagur Bolag Alinson Damanik bersama kuasa hukumnya dari REKAN JOEANG LAW OFFICE menyampaikan kekecewaan mendalam atas ketidakhadiran PT Bridgestone Rubber Estate dalam rapat mediasi yang difasilitasi Komisi A DPRD Sumatera Utara bersama BPN Kabupaten Serdang Bedagai terkait sengketa lahan Kerajaan Nagur Bolag, pada hari Kamis, (02/07/2026).

Menurut Raja Nagur Bolag, forum mediasi yang difasilitasi lembaga legislatif merupakan ruang yang terhormat untuk mencari solusi secara damai, terbuka, dan berkeadilan. Oleh karena itu, ketidakhadiran PT Bridgestone dinilai sebagai sikap yang tidak mencerminkan iktikad baik dalam penyelesaian konflik yang telah berlangsung cukup lama.

BACA  Kapolres Empat Lawang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel, Wujud Apresiasi atas Dedikasi dan Pengabdian
example banner

“Kami sangat menghormati upaya Komisi A DPRD Sumatera Utara yang telah memfasilitasi pertemuan ini. Namun kami menyayangkan PT Bridgestone Rubber Estate tidak hadir untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai status penguasaan dan pengelolaan lahan yang menjadi objek sengketa. Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum,” tegas Raja Nagur Bolag.

Raja Nagur Bolag juga menyampaikan keprihatinan atas adanya tindakan represif yang disebut dialami masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya. Menurutnya, penyelesaian konflik agraria seharusnya mengedepankan dialog, musyawarah, penghormatan terhadap hak masyarakat, dan penegakan hukum yang berkeadilan.

BACA  KAPOLRES EMPAT LAWANG LEPAS TIM MLBB DAN ATLET BULUTANGKIS MENUJU KAPOLDA CUP ESPORT

Sementara itu, kuasa hukum Kerajaan Nagur Bolag dari REKAN JOEANG LAW OFFICE, Gusti Ramadhani SH, dan Rustam Efendi SH, menilai ketidakhadiran PT Bridgestone dalam forum resmi yang difasilitasi DPRD Sumut merupakan kesempatan yang terlewat untuk memberikan klarifikasi kepada publik.

“Kami berharap PT Bridgestone Rubber Estate bersikap kooperatif dan hadir dalam agenda-agenda resmi berikutnya. Kehadiran seluruh pihak sangat penting agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Gusti Ramadhani.

BACA  Komisi A DPRD Sumut Desak BPN dan Semua Pihak Tahan Diri Pasca Konflik Lahan di Sipispis.

Pihak kuasa hukum juga meminta pemerintah, DPRD Sumatera Utara, ATR/BPN, dan seluruh instansi terkait untuk terus mengawal penyelesaian sengketa ini secara profesional, independen, dan berdasarkan hukum, sehingga tercipta kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak seluruh pihak yang berkepentingan.

Kerajaan Nagur Bolag menegaskan akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum dan konstitusional serta tetap mengedepankan penyelesaian yang damai, bermartabat, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.  (Syahrial).

No More Posts Available.

No more pages to load.