PKS Mini Berondolan di Desa Pematang Kuala Jadi Sorotan Tajam, Selain Beroperasi Ditengah Pemukiman Penduduk, Juga Masalah Bahan Baku Jadi Pertanyaan.

oleh

SERGAI – CN – Keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mini yang khusus mengolah berondolan sawit di Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kini tengah menjadi pusat perhatian publik. Pabrik tersebut memicu diskusi hangat terkait tata ruang pemukiman, legalitas rantai pasok bahan baku industri perkebunan, serta dampaknya terhadap tata niaga kelapa sawit daerah, Senin (06/07/2026).

Sorotan Jarak Aman Pemukiman dan Bahan Baku.

example banner

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah warga sekitar kepada awak media, operasional pabrik ini dipertanyakan karena lokasinya yang dibangun di tengah pemukiman padat penduduk. Warga mengkhawatirkan kepatuhan pabrik terhadap zonasi jarak aman operasional industri.

BACA  Bagaikan Kota Gersang Dengan Maraknya Penebangan Pohon Sehat Ditepi Jalan SM Raja Medan

Selain masalah lokasi, pemenuhan syarat persentase bahan baku minimal juga menjadi sorotan tajam publik. Sesuai regulasi industri perkebunan, sebuah pabrik pengolahan idealnya didukung oleh ketersediaan lahan inti minimal 20 persen atau melalui program kemitraan resmi yang terintegrasi dengan petani lokal guna menjamin legalitas asal-usul buah. Namun, warga menduga pabrik mini ini tidak memiliki kebun sendiri maupun kemitraan dengan petani setempat. Pasokan bahan baku disinyalir justru didatangkan dari luar wilayah Sergai, salah satunya dari Pematangsiantar.

Tanggapan Pihak Manajemen PKS Mini.

Menanggapi isu yang berkembang, pihak manajemen PKS melalui Kepala Tata Usaha (KTU), Rizal, memberikan klarifikasi tertulis via WhatsApp pada 11 Juni 2026. Rizal menegaskan bahwa seluruh prosedur operasional dan legalitas perusahaan telah melewati pemeriksaan resmi oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.

BACA  Polres Sergai Periksa Dua Saksi Pelapor Dugaan Perusakan Barang Bukti Oleh PT Cinta Raja, Dalam Kasus Sengketa Lahan Pamah.

“Perusahaan kami sudah diperiksa Polda Sumut terhadap semua izin dan sumber bahan baku. Kami sudah serahkan bukti izin yang sah, dan hasilnya tidak ada masalah. Begitu pula bulan lalu tim Dinas Lingkungan Hidup datang memeriksa dan kondisi pabrik aman,” ujar Rizal dalam keterangannya.

Meski demikian, pihak manajemen belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai mekanisme penyerapan dan asal-usul sumber bahan baku berondolan yang digunakan untuk operasional harian pabrik tersebut.

Regulasi Pengolahan Berondolan Tanpa TBS.

BACA  Medco E&P Malaka, BPMA, IM-TRAX Tanam 1.000 Pohon Di kawasan Terdampak Banjir

Secara tata kelola industri, operasional PKS yang hanya memproses berondolan tanpa Tandan Buah Segar (TBS) menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah maupun asosiasi industri seperti Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Aktivitas pembelian berondolan secara lepas tanpa ikatan kemitraan atau kebun inti yang sah rawan memicu mata rantai persaingan usaha tidak sehat. Pola ini juga dikhawatirkan dapat merusak tata niaga kelapa sawit dan berpotensi menjadi celah penampungan buah yang tidak jelas asal-usulnya. Berdasarkan prinsip industri perkebunan, setiap unit pengolahan hasil wajib terintegrasi dengan kepastian pasokan bahan baku yang legal demi menjaga stabilitas ekonomi sektor kelapa sawit.  (Syahrial).

No More Posts Available.

No more pages to load.