Pemdes Bogak Besar Gelar Mediasi Warga Dusun 6 dan Pengusaha Ternak Ayam Terkait Dampak Limbah.

oleh

SERGAI – CN – Pemerintah Desa (Pemdes) Bogak Besar menggelar rapat mediasi antara perwakilan warga Dusun 6 dengan para pengusaha ternak ayam di Kantor Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (16/07/2026) sekitar pukul 10.05 WIB.

Pertemuan ini menindaklanjuti aduan masyarakat pada 1 Juli lalu terkait dugaan dampak limbah peternakan, seperti masalah lalat, bau, dan kutu ayam yang mengganggu pemukiman.

example banner

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Desa (Kades) Bogak Besar Rustam, didampingi Kepala Dusun (Kadus) 6 Alwi. Turut hadir Kasi Trantib Kecamatan Teluk Mengkudu Parlinggoman O.S, perwakilan Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta 4 orang perwakilan warga Dusun 6 yang dipimpin Zainul Haris.

Sementara itu, pihak pengusaha peternakan hanya dihadiri oleh perwakilan dari 3 kandang, sedangkan pemilik atau perwakilan dari Kandang Ayam Asen dilaporkan tidak hadir.

Dalam sambutannya, Kades Bogak Besar Rustam menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan realisasi pertemuan tersebut.

BACA  Dua Minggu Pasca Aduan, Warga Dusun 6 Bogak Besar Tagih Realisasi Komitmen Pemdes dan Camat Terkait Dampak Usaha Ternak Ayam.

“Kami memohon maaf karena pertemuan ini baru bisa terealisasi hari ini setelah adanya aduan dari dua perwakilan warga pada 1 Juli lalu. Kami berharap melalui pertemuan ini kita bisa bermusyawarah mencari jalan keluar terbaik. Ke depan, kami meminta warga jika ada keluhan agar langsung menyampaikannya kepada Pemdes, bukan kepada pihak luar,” ujar Rustam.

Senada dengan Kades, Kasi Trantib Kecamatan Teluk Mengkudu, Parlinggoman O.S, menekankan pentingnya penyelesaian cepat di tingkat desa agar persoalan tidak melebar ke tingkat kabupaten.

“Permasalahan ini sudah sempat naik ke media pemberitaan karena aduan masyarakat. Saya berharap pertemuan ini menghasilkan kesepakatan konkrit agar masalah tidak berlarut-larut dan harus naik ke tingkat Kecamatan atau Pemkab. Kita punya contoh di Desa Sentang dan Pematang Guntung yang berhasil selesai berkat mediasi dan situasinya kondusif sampai sekarang,” tegas Parlinggoman.

BACA  Pemdes Hutan Panjang Terima 6 Siswa Magang dari SMK Negeri 2 Rupat

Di sisi lain, perwakilan warga Dusun 6, Zainul Haris, melayangkan tiga tuntutan utama yang menjadi poin krusial bagi masyarakat terdampak, yaitu :

1. Komitmen Penanggulangan Limbah:

Warga meminta ketegasan pengusaha dalam mengatasi lalat, bau, dan kutu ayam. Menurut warga, pengelolaan limbah adalah kewajiban mutlak peternak. Jika wabah tersebut muncul, maka pengusaha dianggap gagal menjalankan komitmennya.

2. Kontribusi Sosial:

Warga mempertanyakan bentuk kontribusi nyata seperti Corporate Social Responsibility (CSR) dari para pengusaha kepada masyarakat sekitar, khususnya Dusun 6.

3. Konsekuensi Hukum dan Sosial:

Warga menuntut kejelasan mengenai konsekuensi atau sanksi apa yang akan diterapkan jika kedua poin di atas tidak dipenuhi oleh pengusaha.

Namun, jalannya mediasi sempat diwarnai kekecewaan dari pihak warga. Para utusan pengusaha ayam yang hadir menyatakan tidak dapat mengambil keputusan karena harus melaporkan tuntutan tersebut terlebih dahulu kepada pimpinan mereka.

BACA  Jejak Mbah Eyang Singomoyo Tetap Hidup, Warga Tales Rawat Tradisi Bersih Desa dengan Ziarah dan Doa Bersama

“Dari awal kami sudah meminta agar pemilik usaha langsung yang hadir supaya keputusan bisa diambil hari ini. Pertemuan jadi tertunda dan kami sangat kecewa. Hal ini seolah-olah menunjukkan pemilik usaha tidak serius atau menyepelekan keluhan masyarakat. Kami memberikan batas waktu satu minggu untuk mendapatkan jawaban pasti,” cetus Zainul Haris dengan nada kecewa.

Merespons dinamika tersebut, Kades Bogak Besar dan Kasi Trantib sepakat memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada para pengusaha untuk menyusun komitmen tertulis. Pertemuan lanjutan akan kembali digelar dalam tujuh hari ke depan untuk mendengar jawaban mutlak dari pemilik usaha.

Rapat mediasi berakhir dengan tertib dan para undangan membubarkan diri setelah poin keputusan bersama tersebut disahkan oleh Kepala Desa.  (Syahrial).

No More Posts Available.

No more pages to load.