Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu di Pantai Cermin

oleh
oleh

Serdang Bedagai|CN- Dua Orang Pria terduga pengedar dan pemakai Sabu ditangkap Sat Narkoba Polres Sergai dan Polsek Pantai Cermin dalam penggerebekan sarang narkoba di Dusun V Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Rabu, 09 September 2026, Sekira pukul 12.00 WIB.

Kedua tersangka Inisial DW (35), warga Dusun V Desa Kota Pari, Kec. Pantai Cermin, Kab. Sergai, (Pengedar). JLG (35) warga Dusun IX Desa Kota Pari, Kec. Pantai Cermin, Kab. Sergai, (Pemakai).

example banner

Keduanya ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya mengenai maraknya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun V Desa Kota Pari.

Tim yang dipimpin IPDA Taufik Nasution, S.H. bersama tim opsnal langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi. Tim kemudian menjalankan strategi undercover buy (penyamaran) dengan membeli paket sabu seharga Rp90.000.

BACA  Sambangi Poskamling, Bhabinkamtibmas Perkuat Harkamtibmas dan Sinergitas Warga

Saat tersangka hendak menyiapkan paket pesanan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan beserta rekan tersangka yang berada di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisap. Para tersangka beserta barang bukti selanjutnya diboyong ke Mapolres Sergai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti: 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi 5 bungkus plastik klip kecil diduga sabu dan 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah kaleng warna kuning berisi 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga sabu. 1 buah skop, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). 1 (satu) set alat hisap sabu/bong rakitan. 1 (satu) buah kaca pirek berisi bercak/lekatan diduga sabu, 1 (satu) buah mancis warna biru.

BACA  Polres OKU Gelar Apel KRYD Regu III, Laksanakan Patroli Hunting Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Senin (14/9/26), membenarkan adanya pelaksanaan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) gabungan antara Sat Narkoba Polres Sergai dan Polsek Pantai Cermin tersebut.

BACA  TNI polri bersama masyarakat pemampatan Lahan

“Penggerebekan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya demi menjaga generasi muda dan ketertiban bersama,” ujar AKP Bringin Jaya.

Pasal yang disangkakan, DW : Pasal 114 dan Pasal 609 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JLG : Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (R.Giawa)

No More Posts Available.

No more pages to load.