Sindikat Pencincang Truk Terbongkar, Polsek Pangkalan Kerinci Amankan 8 Pelaku ‎

oleh

PELALAWAN CN – Polsek Pangkalan Kerinci dan Polres Pelalawan  berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan 1 unit mobil Truck Tronton Nissan Nopol B 9296 WX senilai Rp 200 juta. Pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/55/IX/2026/SPKT/Polsek Pangkalan Kerinci tanggal 11 September 2026.

example banner

‎Korban Hendra melalui kepercayaannya melapor bahwa truk miliknya yang baru saja mendapatkan sopir baru berinisial IK digelapkan. Kejadian bermula Selasa 25 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci Timur.

‎Modusnya, terlapor IK yang baru 2 trip bekerja, pada trip ke-3 tidak bisa dihubungi dan berbelit-belit ketika ditanya mengenai posisinya. Saat dicek GPS truk berada di Jalan Lingkar, namun saat pelapor ke lokasi hanya ditemukan semak belukar. HP pelaku nomor dengan 082268066498 sudah tidak aktif.

BACA  Brimob Sumut Bersama Warga Revitalisasi Jembatan Rambin Sibongbong, Akses Masyarakat Kembali Diperkuat

‎Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Pangkalan Kerinci KOMPOL SHILTON, S.I.K.,M.H memerintahkan Kanit Reskrim AKP MUSLIM, S.H untuk melakukan penyelidikan intensif mencari keberadaan pelaku.

‎Hasil penyelidikan, Selasa 15 September 2026 pukul 22.00 WIB tim Opsnal mengetahui pelaku berada di Desa Mahato Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

‎Pada Rabu, 16 September 2026 tim dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Polsek Tambusai Utara.

‎Pelaku utama IK berhasil diamankan di rumahnya. Dari interogasi ia mengakui truk tersebut telah dicincang di gudang milik T di Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci. T mengaku yang menyuruh mencincang adalah insial A.

‎Tim kemudian memburu A dan mengamankannya di kos Jalan Beringin Kamis 17 September 2026 pukul 02.00 WIB. Pelaku A mengakui diperintah T untuk membujuk pelaku I agar mau mencincang truk tersebut.

BACA  Serapan Anggaran 49,47 Persen, Walikota Minta OPD Bergerak Cepat

‎Pengembangan ke Gudang milik T,   tim mengamankan 3 orang anggota T yakni J S alias Bayi Tabung, SH dan AH yang turut membantu mencincang. Sementara bos gudang A THT dan anaknya JT melarikan diri ke Tapanuli Selatan.

‎Kapolsek KOMPOL SHILTON langsung pimpin pengejaran dan berhasil meringkus keduanya di Jalan Raya Tandun, Kabupaten Rokan Hulu. Pelaku T mengakui mencincang truk dan menjual ban serta baterai ke bengkel SLGS yang kemudian juga diamankan.

‎Total 8 tersangka diamankan dengan peran masing-masing sebagai pembawa, pembujuk, pemotong, pengangkat besi dan penadah. Barang bukti diamankan 1 tabung oksigen, 1 set selang katibgos, 1 tabung gas dan 1 unit Innova Reborn hitam B 2486 SIL.

BACA  Satpol PP Pagar Alam Lakukan Pembongkaran Lapak Pedagang di Pasar Terminal.

‎Kapolres  Pelalawan  AKBP JOHN LOUIS LETEDARA, S.I.K mengpresiasi kerja cepat Kapolsek Pangkalan Kerinci dan tim Opsnal yang berhasil mengungkap sindikat pencincang truk lintas kabupaten ini.

‎”Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Pelalawan. Kami akan proses tegas dan kembangkan penadahnya. Himbauan kepada pengusaha angkutan agar lebih selektif memilih sopir dan pasang GPS,” tegas Kapolres.

‎Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci guna pengusutan lebih lanjut. Kasus ini menjadi komitmen Polres Pelalawan dalam Melindungi Tuah Menjaga Marwah dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat.

‎Editor: Rizky Marchal Sinaga

No More Posts Available.

No more pages to load.