Siapakah Sebenarnya Pelaku Ali Akbar Purba? Sudah Disurati Penasehat Hukum Bersama Korban dan Rekan Media ke Polrestabes, Propam Polda Sumut Hingga Kapolda, Namun Tidak Ada Tindakan – Kapolda Lama Bungkam, Kapolda Baru Irjen Sonny Irawan Belum Beri Atensi

oleh

Medan – Cakrawala Nusantara.Id. Sumatera Utara (24 Oktober 2026) – Masyarakat Medan Denai bertanya-tanya, siapakah sebenarnya sosok MUHAMMAD ALI AKBAR PURBA alias ALI PURBA hingga penegakan hukum terkesan tumpul dan kebal sentuhan?

Keponakan saya Riki Agasi menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) pada 5 Januari 2024. Motor dirampas. Kami melapor ke Polrestabes Medan, namun laporan kami justru di-SP3 (dihentikan penyidikan) tanpa alasan yang jelas.

example banner

Lebih miris, kami sebagai korban yang melapor malah ditahan selama 44 hari di Polsek Medan Area berdasarkan LP/9/K/I/2024/SPK Sektor Medan Area tertanggal 05 Januari 2024 atas laporan balik dari Ali Akbar Purba.

Bersama Penasehat Hukum, korban, dan di kawal rekan-rekan media Ikatan Media Online Indonesia Sumatra Utara (IMO), kami sudah melakukan upaya hukum secara patut dan berjenjang:

1. Menyurati Kapolrestabes Medan meminta gelar perkara dan pembukaan kembali SP3 laporan curas kami.

2. Menyurati Propam Polda Sumut terkait dugaan tidak profesionalnya penyidik dalam menangani laporan kami dan penahanan tidak sah 44 hari.

BACA  Suara Indonesia Awards 2026 Keuchik Hermanto Harumkan Nama Pante Bidari  

3. Menyurati Kapolda Sumut yang lama sebanyak 3 kali meminta atensi dan perlindungan hukum.

4. Menyurati Kapolda Sumut yang baru Irjen Pol Sonny Irawan, S.I.K., M.H.

Namun faktanya, TIDAK ADA TINDAKAN. Semua surat kami tidak pernah dibalas. Dibiarkan mengambang.

Rekan media yang mengawal kami pun sudah mencoba konfirmasi ke Humas Polrestabes dan Polda, jawabannya sama: bungkam.

Kami melawan lewat jalur pengadilan. Praperadilan kami di Pengadilan Negeri Medan Nomor 62/Pid.Pra/2024/PN.Mdn dikabulkan.

Pada 19 November 2024, Hakim Tunggal Bapak Sulhanuddin, S.H., M.H. menyatakan dalam amar putusan Halaman 34-35:

_“Menyatakan tindakan Para Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Pasal 351 Ayat (1) berdasarkan LP/9/K/I/2024/SPK Sektor Medan Area tgl 05 Januari 2024 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan dan membebaskan Pemohon a.n RIKI AGASI dari Tahanan & Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.”_

BACA  ADA APA DENGAN HAKIM PN MEDAN DAN POLSEK MEDAN AREA? KORBAN JADI TERSANGKA DITAHAN 44 HARI, PELAKU TAK DISANKSI MASIH BERKELIARAN, MOTOR KORBAN MASIH DI TANGAN PELAKU

Putusan menang. Negara sudah menyatakan penahanan kami TIDAK SAH. Namun hingga hari ini 23 Oktober 2026, hak kami belum pulih. Motor hasil curas tersebut sampai detik ini masih dikuasai dan berada di rumah pelaku Ali Akbar Purba di Medan.

Upaya kami mencari keadilan lewat Gugatan Perdata Nomor 40/Pdt.G/2026/PN.Mdn juga kandas. Pada 20 Oktober 2026 kemarin, gugatan kami dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Kapolda Sumut sebelumnya bungkam saat diminta atensi oleh penasehat hukum dan media.

Kini Polda Sumut dipimpin Kapolda baru Irjen Pol Sonny Irawan, S.I.K., M.H. yang dilantik Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada 2 Oktober 2026 lalu. Pada tanggal 20 Oktober 2026 kemarin, Irjen Sonny Irawan bahkan baru silaturahmi ke DPRD Sumut dengan membawa program prioritas GERMAS TOBA dan KOMPAK berantas kejahatan jalanan (begal, premanisme, curanmor).

“Saya bersama penasehat hukum dan rekan-rekan media sudah menyurati Polrestabes, Propam Polda Sumut, sampai Kapolda lama. Tidak ada tindakan. Saya mohon kepada Bapak Kapolda baru Irjen Sonny Irawan. Bapak bilang Polisi Bersama Masyarakat. Kami ini masyarakat kecil Medan Denai. Kami sudah menang praperadilan, negara sudah bilang kami tidak sah jadi tersangka. Tapi motor kami masih di rumah pelaku Ali Akbar Purba. Siapakah sebenarnya Ali Akbar Purba ini hingga semua instansi bungkam? Kami mohon Kapolda baru Irjen Sonny Irawan jangan bungkam juga. Buka kembali SP3 kami, kembalikan motor kami,” tegas Junaidi Ginting, keluarga korban didampingi Penasehat Hukum.

BACA  KELUARGA RIKI AGASI MINTA PERHATIAN KAPOLDA SUMUT IRJEN POL. SONNY IRAWAN DAN KETUA KOMPOLNAS JENDERAL DUDUNG ABDURACHMAN

Pertanyaan kami sederhana: Ada kekuatan apa di balik Ali Akbar Purba hingga Putusan Praperadilan yang sudah memenangkan korban dan surat-surat resmi dari Penasehat Hukum bersama media dianggap angin lalu?

Jika dalam waktu dekat kami tetap tidak mendapat keadilan, Kami akan bersurat ke Komisi III DPR RI Ketua Bapak Habiburokhman dan Kapolri, Mahkamah Agung hingga ke Bapak Presiden Prabowo Subianto

Hingga berita ini ditayangkan, kami masih menunggu atensi nyata dari Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan

Red…

No More Posts Available.

No more pages to load.