Terkait HGU PT. Laut Bangko, Rosdianto Surati Kementerian ATR/BPN-RI

oleh
oleh

SUBULUSALAM CN Kepala Desa Kuta Cepu, Kec. Simpang Kiri, Kota Subulussalam dengan nomor surat : 220/75.300.1.10/2021, tertanggal 27 September 2021 layangkan surat ke Kementerian ATR/BPN-RI di Jakarta dan copyan surat tersebut sampai ke meja redaksi beritamerdekaonline.com pada Minggu (9/10/2021) sore, Minggu (10/10/2021)

Dituliskan, dasar SK Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI No.15/HGU/KEM-ATR/BPN/II/2021,

example banner

Tentang perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha atas nama  PT. Laot Bangko atas tanah di Kota Subulussalam provinsi Aceh tertanggal 23 Februari 2021, ada 6 poin yang diuraikan Rosdianto Kepala Desa Kuta Cepu tersebut di dalam suratnya diantaranya…

1.Meminta kepada bapak Menteri untuk dapat sesegera mungkin mensosialisasikan penetapan tapal batas (titik koordinat) antara lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Laot Bangko dengan lahan masyarkat desa Kuta Cepu, dengan tujuan agar terhindarinya konflik/sengketa antara masyarakat desa Kuta Cepu dengan pihak PT.Laot Bangko.

2.Mengingat belum adanya kepastian tapal batas lahan masyarakat dengan lahan HGU PT. Laot Bangko, berakibat beberapa orang warga masyarakat dalam dan luar desa Kuta Cepu yang berdekatan dengan areal HGU PT.Laot Bangko sering mendapat ancaman pidana karena mengais rezeki dengan mengambil brondolan kelapa sawit “yang katanya” didalam lahan HGU PT. Laot Bangko.

BACA  Bhabinkabtibmas tebar kepedulian dampingi anak-anak belajar alquran di polsek selesei

3. Saat kunjungan pihak management PT. Laot Bangko ke kediaman kami pada tanggal 26 Agustus 2021, sdr. Aula Pius G Manik selaku Estate Manager PT. Laot Bangko dkk, meminta saya selaku kepala desa Kuta Cepu agar bisa membantu penyelesaian sengketa lahan masyarakat desa Kuta Cepu untuk di ganti rugi/kompensasi. Karena pihak PT. Laot Bangko beralasan akan melakukan perluasan lahan/areal.

4. Meminta perhatian dan kepastian hukum dari bapak Menteri ATR/BPN tentang status  lahan masyarakat desa Kuta Cepu. Lebih/kurang 200 Hektar lahan tersebut telah di garap/kuasai oleh pihak PT. Laot Bangko.

BACA  KAPOLRES BINJAI JENGUK KORBAN BEGAL PELAJAR PASTIKAN PENDAMPINGAN DAN PENANGANAN MAKSIMAL

Dalam wilayah desa Kuta Cepu yang saat ini masih dalam persengketaan antara masyarakat desa Kuta Cepu dan pihak management PT. Laot Bangko. Dengan tujuan, agar warga kami tidak lagi menjadi bahan tuduhan sebagai penggarap lahan HGU PT. Laot Bangko. Padahal, kami menganggap bahwa,  pihak PT. Laot Bangko lah yang menggarap lahan masyarakat desa Kuta Cepu.

5.Mengingat masih adanya sisa pembayaran ganti rugi/kompensasi atas lahan masyarakat desa Kuta Cepu seluas 33 Ha, yang sampai dengan tanggal surat kami ini masih belum di selesaikan oleh pihak management PT. Laot Bangko kepada pemilik lahan. Akan tetapi lahan tersebut telah di garap/ kuasai sejak lama oleh pihak PT. Laot Bangko.

6. Meminta kepada Menteri ATR/BPN untuk bisa menegaskan pihak PT. Laot Bangko agar sesegera mungkin memberi kepastian tentang status kebun Plasma kepada masyarakat desa Kuta Cepu sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Mengingat sampai dengan tanggal surat kami ini, pihak PT. Baot Bangko masih belum memberi kepastian tentang kebun Plasma kepada pihak Koperasi yang bersangkutan di desa Kuta Cepu.

BACA  “Perbaikan Jalan Butuh Proses, Bukan Sulap: Masyarakat Diminta Pahami Tahapan dan Kewenangan Pemerintah”

7. Meminta dan mendesak bapak Menteri ATR/KBPN-RI untuk mengevaluasi dan atau mencabut kembali SK perpanjangan izin HGU PT. Laot Bangko Nomor: 15/HGU/KEM-ATR/BPN/II/2021.

Masih dari sumber yang sama dituliskan pula, (Khusus desa Kuta Cepu). Karena tidak sesuai dengan Permen ATR/KBPN Nomor 7 tahun 2017, BAB IV, bagian kedua, pasal 40 angka 1 huruf: B,K dan L, serta pasal 41 angka 1 dan 2 huruf A dan C yang merupakan kewajiban mutlak bagi pemegang HGU.

Alinia terakhir dalam pemberitaan beritamerdekaonline.com menuliskan, Estate Manager PT. Laot Bangko, Aula Pius G Manik.

Di confirmasi beritamerdekaonliine.com Minggu (10/10/2021) pagi via aplikasi WhatsApp enggan memberi jawaban. Hingga berita ini di kirim, keterangan dari pihak PT. Laot Bangko belum berhasil di peroleh.

Penulis:IPONG CN

No More Posts Available.

No more pages to load.