TELUK KUANTAN CN– Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja berinisial DG als APUAK (35) beralamat di Lubuk Ambacang dan FB als DANDI (24) alamat Desa Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan.
Kedua orang Pelaku diamankan ditempat yang berbeda. Pelaku DG diamankan di pinggir jalan Desa Sangau Kecamatan Kuantan Mudik Kuansing Riau sekira pukul 15.30 wib, sedang FB (24) di amankan di rumahnya sekira pukul 16.30 WIB, Selasa (2/11/2021).
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK, M. Si melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Pereddy Jontara Nababan, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut.
Saat diamankan, pelaku DG als APUAK (35) yang diduga tanpa hak melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu, sedang berada di atas sepeda motor.
“Personil lansung menyetop kendaraannya dan dilakukan pemeriksaan. Ditemukan satu paket diduga berisikan Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat pada saku celana pelaku sebelah kanan,” terang Pereddy Jontara.
Dijelaskannya penangkapan itu bermula informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis Ganja.
Selanjutnya, tim opsnal langsung melakukan pengungkapan kepada yang diduga melakukan tindak pidana narkotika di wilayah tersebut dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang bernama DG Als Apuak di pinggir jalan Desa Sangau Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi.
Dari hasil interogasi terhadap DG (35) ternyata barang haram jenis ganja itu di dapatnya dari FB (24) yang masih beralamat di Desa Lubuk Ambacang. Atas petunjuk dari pelaku DG selanjutnya tim berhasil mengamankan pelaku FB di rumahnya sekira pukul 16.30 WIB.
Dari pelaku FB (24) diamankan barang bukti 8 paket kertas padi berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 19.36 gram. Uang tunai Rp 50.000. 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan donal. 1 helai calana pendek warna putih. 1 unit handphone merek Redmi S2 warna putih gold.
Kedua Pelaku yaitu DG dan FB di amankan berselang satu jam bersama barang bukti ada padanya, dan Kemudian kedua pelaku dan seluruh barang bukti di amankan personil Polres Kuansing untuk proses lebih lanjut,” terang Kasat Narkoba Polres Kuansing.
Sedangkan kedua pelaku dapat dikenakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanpa hak menyimpan, memiliki dan atau mengedarkan narkotika golongan satu, melanggar pasal 114 ayat ( 1 ) UU no.35 tahun 2009, “dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun,” pungkas Kasat
Penulis:Yuli CN













