Binjai Cakrawala Nusantara Kasus penganiayaan yang di lakukan Esbon terhadap Rejekinta Br. Purba, pada hari jumat 20 agustus 2021.
selanjutnya Rejekinta Br.Purba telah membuat Laporan ke Polsek Tapung Hulu, yang berkedudukan di Jalan Besar Kasikan Kusau Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau,
Laporan pengaduan Rejekinta Br Purba tersebut di tujukan kepada ‘ Esbon’ yang di duga keras sebagai Pelaku penganiayaan,
terhadap dirinya.
berdasarkan bukti laporkan yang telah diterima nya pertanggal, Jumat (20/8) dengan Nomor STTLP : 112/VIII/2021/RIAU/Res Kampar/Sek Tapung Hulu,
Atas Hal tersebut di atas,di Sinyalir terdapat kejanggalan dalam proses Hukum nya ,karna sejak tanggal di buat Laporan pengaduan korban, namun Hingga sampai berita ini di turunkan ke Meja Redaksi kamis 16 Desember 2021.
Belum Juga Membuahkan Hasil alias belum mendapat titik terang atas kejelasan dari proses Hukum nya,
Hal ini Menjadi sorotan Publik .hingga membuat sebagian pihak pemantau Hukum menjadi bertanda tanya.
Kantor Hukum Ray Sembiring yang berkedudukan di kota binjai Sumatera utara, selaku Advokat, yang menangani persoalan kasus Rejekinta Br.Purba.
saat di Konfirmasi oleh awak media ini, mengatakan pihak nya sangat Menyayangkan dengan Kinerja polsek Tapung Hulu.
Yang terkesan Lambat dalam penangaan kasus klaennya .
ada 5 stetmen kami selaku kuasa Hukum yaitu
1. Kami sudah kecewa berat terhadap kinerja Polsek Tapung Hulu
2. Laporan Klain kami dari Agustus hingga sampai saat ini belum ada kejelasan titik terangnya.hinggadi duga terkesan tidak diproses
3 perkara saling lapor ini seharusnya tidak boleh saling lapor di wilayah hukum yang sama
4. Terhadapa laporan si Esbon, tanpa adanya proses peyidikan bisa keluar SPDP” tau sama tau aja ” jelas ini aneh.
5. Polsek Tapung Hulu hanya janji kita akan lakukan gelar perkara
Di tempat terpisah Rejekinta Br. Purba saat di konfirmasi awak media ini, Rabu (15/12/2021) di perkebunan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur meminta ” kepada Bapak kapolda Riau,dan Bapak Kapolres Kabupaten Kampar.
agar sudi kiranya bisa membanntu saya, untuk mendapatkan keadilan atas diri saya.Yang telah di siksa dan di Aniaya.oleh Esbon.yang di duga keras merupakan Pelaku.atas
penganiayaan terhadap diri saya.
Penganiayan yang di lakukan Esbon,terhadap diri saya terjadi pada hari jumat 20 Agustus 2021. ungkapnya dengan nada kesal.
Lebih lanjut di sampaikan
Rejekinta Br.Purba,bahwa hingga sampai saat ini Polsek Sektor Tapung Hulu Riau, hanya memberi alasan dan janji janji tanpa pasti.
dengan mengatakan
nanti kita akan lakukan gelar perkara.katanya menirukan bahasa pihak oknum kepolisian.namun kenyataannya janji akan melakukan gelar pekara tidak kunjung ada.
Sementara Kapolsek Tapung Hulu Iptu Era Maifo saat hendak di konfirmasi Via Telepon dan Via Whatsapp pertanggal (14/20) namun tidak memberikan jawaban.
Sedangkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Riau Ipda Aulia Rahma, S.H., M.H., saat di konfirmasi awak media ini.melalui Via WhatsApp terkait laporan Rejekinta Br. Purba, Selasa (14/12).
Kanit mengatakan ,tolong sampaikan ke sdri Rejekinta bahwa kita sudah mengirimkan surat undangan untuk hadir mengikuti kegiatan gelar perkara di Polres Kampar pada hari Senin 20-12-2021 jam 09.00 wib ” ungkap kanit.
Penulis Yakub shan













