Langkat| CN- Sat Reskrim Polsek Bahorok di bawah pimpinan IPDA Hermawan, SH berhasil menangkap pelaku pemilik narkotika jenis ganja kering sebanyak 26 paket, Minggu (25/10/2020).
Pelaku Muhamad alias Amat (41) warga dusun VII, Desa Perkebunan Amal Tani, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat.
Tersangka Muhamad alias Amat (41) ditangkap di dusun I, Desa Tanjung Lenggang, Kecamatan Bahorok.
Kapolsek Bahorok IPTU Pamilu Hutagaol melalui Kanit Reskrim IPDA Hermawan, kepada awak media menjelaskan, bahwa tertangkapnya Muhamad alias Amat (41) berkat laporan warga ke Polsek Bahorok.
Dan atas perintah Kapolsek Bahorok IPTU Pamilu Hutagaol, Sat Reskrim bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Alhasil pelaku pemilik narkotika jenis ganja diringkus petugas di Dusun I Tanjung Lenggang.
Dari tangan pelaku, Sambung IPDA Hermawan ” diamankan sebagai barang bukti yaitu 26 paket ganja kering siap edar dan sepeda motor warna hitam campur biru merk honda verza No Pol BK 6304 RAU. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Langkat setelah diadakan pemeriksaan di Mapolsek Bahorok, “ujarnya.
Sementara, Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga melalui Paur Subbag humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman melalui keterangan tertulis yang di terima awak media, Senin (26/10/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar telah diamankan tersangka Muhamad alias Amat (41) warga dusun VII, Desa Perkebunan Amal Tani, Kecamatan Serapit. Pelaku saat ini dibawa ke Sat Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut ” terangnya. (Top)













