Tim Advokasi 01 Apresiasi Langkah Berani Bawaslu Sikapi Oknum Camat Tak Netral

oleh
oleh

Musi Rawas| CN– Tim advokasi paslon nomor urut 1 Hj Ratna Machmud Amin-Hj Suwarti memberikan apresiasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas yang telah merekomendasikan oknum Camat Tugumulyo karena diduga telah mendukung salah satu paslon.

example banner

“Kami memberi apresiasi kepada Bawaslu Mura karena menjalankan fungsi pengawasan dengan baik, menjaga netralitas ASN, harapan kami ini menjadi pembelajaran bagi ASN yang lain, agar tetap menjaga netralitas, “ujar M. Hidayat, SH, MH salah satu tim advokasi (04/11).

BACA  Dugaan Galian C Ilegal di Paya Lombang Sergai Tetap Beroperasi, Camat dan Kasatpol PP Diduga "Tutup Mata."

M Hidayat menyebut bahwa berdasarkan Pasal 4 PP 53 Tahun 2010 tentang Disipilin PNS bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerja anggota keluarga dan masyarakat.

Kemudian, Pasal 11 PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS menegaskan etika terhadap PNS meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi , kelompok maupun golongan.

BACA  Darurat Pencurian Sawit di Mandoge! Aparat Dinilai Gagal, Dugaan Keterlibatan Oknum Menguat.

“Saat ini masih dalam tahapan kampanye, kami mengingatkan agar pejabat ASN, kepala desa, lurah  yang ada di Kabupaten Musi Rawas tidak membuat tindakan yang menguntungkan maupun merugikan pasangan calon.

Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan pejabat negara, pejabat ASN, kepala desa, lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Adapun sanksi apabila itu terbukti merupakan tindak pidana pemilihan tertuang di Pasal 188, tindakan – tindakan yang melanggar ketentuan Pasal 71  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah),”terangnya.

BACA  Darurat Pencurian Sawit di Mandoge! Aparat Dinilai Gagal, Dugaan Keterlibatan Oknum Menguat.

Oleh karena itu, kata dia, diharapkan agar ASN tetap tegak lurus aturan, demi pelaksanaan pesta demokrasi di Musi Rawas yang bersih, aman, berintegritas.(Wardani)

No More Posts Available.

No more pages to load.