Lampung Barat| CN- Kurang dari 1x 24 jam, Reskrim Polsek Sekincau bersama unit Jatanras Polres Lampung Barat berhasil mengungkap dan menangkap Maskur, pelaku kasus pembunuhan adik sepupu beberapa waktu lalu.
Kanit Reskrim Polsek Sekincau IPTU Panjaitan, kepada wartawan memaparkan bahwa pada Senin (15/2) lalu, sore hari, terjadi tindak pidana pembunuhan di areal perkebunan kopi di Desa Turgak Kecamatan Belalau.
” sekira jam 16.00 WIB Madya berangkat untuk mikat/menangkap burung terlebih dahulu, kemudian pada pukul 16.30 korban atas nama Jupli menyusul sehingga meraka berdua bertemu di kebun kopi milik saudara Nasir, kemudian mereka bersama sama memikat burung. Namun sekira jam 17.30 WIB Maskur (pelaku) datang dan langsung mengambil pikat burung milik korban Jupli yang menyebakan terjadi pertengkaran dari peristiwa tersebut sampai mengakibatkan saudara Jupli meninggal dunia” jelasnya.
.
” saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Makopolsek Sekincau guna menunggu proses hukum selanjutnya”ungkap dia.(Suhendra)












