Unit Reskrim Polsek Medan Area Tangkap Pencuri di Pasar Sukaramai

oleh
oleh

Medan| CN- Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan seorang pelaku kejahatan di Pinggir Jalan Pasar Suka Ramai Medan, Minggu (21/2/2021).

example banner

Pelaku bernama “BS” (37) warga Jalan Sekata Lr.6 Kelurahan Karang Berombak Kecamata Medan Barat, dan Korban  M.Rezeki Bahri Lubis ST Warga Jalan Rawa Gg Pribadi No 4 Kelurahan TSM I Kecamatan Medan Denai.

Kronologis Kejadian, pada Sabtu (19/02/2021) pukul 23.00 WiB, wajah pelaku tertangkap Video CCTV saat melancarkan akasinya.

Pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP yang dilakukan tersangka di dalam rumah korban, dan korban mengalami kerugian dengan hilangnya barang dari dalam rumah berupa 1 Unit Kompor Gas, 1 Burung Kacer, 1 Set Tupparware. Total kerugian korban ditksir mencapai Rp.5.000.000 (Lima juta rupiah).

Korban pada saat kejadian langsung membuat laporan ke Polisi Polsek Medan Arae dengan Bukti Laporan.Polisi No; LP/134/II/2021/SPKT Medan Area 20/02/2021.

Unit Reskrim Polsek Medan Area usai menerima laporan, langsung melakukan proses Lidik Minggu (21/02/202) sekitar Pukul 15.00 Wib dan berhasil mendeteksi bahwa pelaku pencurian sedang berada di lokasi yang dimaksud.

Tanpa buang waktu, Unit Reserse Kriminal dipimpin Panit 2 Iptu R Ginting, langsung meluncur dan menangkap pelaku bersama barang bukti dan pelaku di giring ke Mako Polsek Medan Area. Kapolsek Medan Area Kompol Faidir  melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto mengatakan tersangka melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.(Mj)

No More Posts Available.

No more pages to load.