Padang Sidempuan| Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Sidempuan berhasil tangkap pria berinisial IJS (33) di Desa Rimba Soping Kec. Padang Sidempuan, Angkola Julu, Sumatera Utara.
Pelaku dibekuk petugas berdasrkan informasi dari masyarakat yang mengeluh karena seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Sebelumnya, Personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah itu, tepat pada Sabtu (04/07/2020) sekira pukul 23.45 Wib petugas langsung melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki – laki yang dicurigai sebagai tersangka.
Pelaku disergap saat mengenderai sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa plat nomor. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 buah plastik warna hitam yang berisikan 55 buah paket ganja dibungkus kertas warna coklat yang disimpan di jok sepeda motor yang dikenderainya.
Selain itu petugas menemukan 1 buah gunting, 1 buah pisau carter, 1 unit HP merk aldo warna hitam dan 8 lembar kertas warna coklat.
Tersangka IJS beserta barang bukti kini dibawa ke Polres Padang Sidempuan guna proses dan penyelidikan lebih lanjut.(T.SRG)