Tito Usulkan Kandidat Pilkada 2020 Bagi-bagi Masker

oleh
oleh

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menganjurkan supaya para calon kepala daerah untuk membagikan masker ke masyarakat, saat kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah Pilkada serentak 2020.

Dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (9/7), Tito meninjau kesiapan Pilkada tujuh daerah di Sultra dan penanganan virus corona.

example banner

Dalam konferensi pers di Hotel Claro Kendari, Tito mengajak agar semua pihak meramaikan isu peran kepala daerah dan calon kepala daerah dalam penanganan covid-19 dan dampak sosial ekonomi.

“Saya minta jajaran Sultra untuk melakukan gerakan masif membagi masker. Pakai masker kain saja. Termasuk kepala daerah di daerah kontestasi nanti, kita dorong mereka jangan hanya kaos. Nanti maskernya ditulis pilih nomor satu, pilih nomor dua, dengan tulisan apa terserah,” katanya.

BACA  Gerebek Sarang Narkoba, 2 Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai

Ia juga menyarankan agar kepala daerah bisa melakukan inovasi seperti yang dilakukan oleh Bupati Muna, LM Rusman Emba, yang mengubah potensi alkohol menjadi pembersih tangan (hand sanitizer).

“Cuci tangan tidak mesti menggunakan sabun tapi juga bisa gunakan alkohol,” katanya.

Ia menyebut, jika isu gerakan menggunakan masker dan penggunaan pembersih tangan (hand sanitizer) yang dilakukan oleh calon kepala daerah bisa meminimalisir potensi konflik suku, agama dan kelompok dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.

“Tujuh daerah ini (di Sultra) diharapkan kontestasi isu utamanya masalah penanganan Covid-19. Silakan adu cerdas berbuat maksimal, kontestan untuk adu gagasan,” katanya.

BACA  Polsek Kampar Kiri Gandeng Kelompok Tani - Panen Raya Jagung Pipil 1 Ton di Gunung Mulya Hasilnya ke Bulog

Tito berharap terjadi percepatan penanganan virus corona, termasuk memicu daerah lain yang tidak menggelar Pilkada.

Dalam kesempatan itu Tito meminta agar pemeriksaan terhadap masyarakat dilakukan secara proaktif. Ia juga meminta Pemda segera membuat peraturan daerah (perda) tentang kewajiban mengenakan masker.

Dalam perda tersebut, pemerintah boleh mencantumkan sanksi yang sifatnya tidak memberatkan masyarakat.

“Saya sarankan penggunaan perda pemakaian masker dan tidak ada kerumunan sosial yang jaraknya sempit dan lain lain,” imbuhnya.

Rawan penyimpangan

Sementara itu, anggota Bawaslu Sultra, Munsir Salam, mengatakan kepala daerah berpotensi memanfaatkan bantuan sosial untuk kepentingannya maju kembali di Pilkada.

BACA  POLRES OGAN KOMERING ULU Search for Home/POLRES OKU POLRES OKU Polres Oku Laksanakan Pengamanan Mediasi Antara PT. AOC Dengan Warga Pemilik Lahan (Exs Naker Pt Mtn) Terkait Ketenaga Kerjaan Dan Komfensasi Photo of admin admin Send an email16 jam ago 21 1 minute read Baturaja- Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur melaksanakan kegiatan Pengamanan terkait kegiatan mediasi antara PT AOC dan perwakilan pemilik lahan (exs Naker PT MTN) di Aula BLK Disnaker Kab. OKU jalan A Yani Km 3,5 Kemelak Bindung Langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Kamis (21/05/2026) sekira Pukul. 09.00 Wib. Dalam kegiatan pengamanan tersebut dipimpin oleh Kabag Log Polres Oku Akp Marjuni, S.E., M.Si., selaku Koordinator Regu III Polres Oku, di ikuti oleh Perwira dan Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur. Mediasi ini yang mana sebelumnya sudah dilakukan mediasi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu 2 (dua) kali di Polres OKU ( 27 April 2026 dan 10 Maret 2026 ), 1 (satu) kali di offise PT AOC ( Senin 11 Mei 2026 ). Dalam kegiatan Mediasi tersebut, Disnaker Kab. OKU menjadi moderator untuk bersama-sama mencari jalan keluar terkait permasalahan Komfensasi dan masa tunggu. Perwakilan pemilik lahan (exs naker PT MTN) Sdr. Johan, terkait dengan komfensasi permintaan pemilik lahan (exs naker PT MTN) sebesar Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu 23 Juni 2026. Tanggapan dari PT AOC Komfensasi yang ditawarkan PT AOC sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu selama 1 (satu) tahun Usai mediasi yang berjalan cukup alot, PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN) sepakat mengenai komfensasi dan masa tunggu dengan komfensasi sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per orang per bulan, Masa tunggu sampai bulan Desember 2026 dan Pembayaran komfensasi dari bulan April s/d Desember 2026. Dengan telah disapakati terkait komfensasi dan masa tunggu antara PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN), warga menerima hasil kesepakatan tersebut. Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut Sdr. UGI SISMARENDRA ( Direktur Oprasional PT AOC), Sdr. Drs. AHMAD FIRDAUS MSi ( Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. OKU), Sdr. M ADITYA ( KTT PT AOC), AKP BUDIONO (Kasat Intelkam Polres OKU, Sdr. RICHY SEFRANSYAH, SE.MM.A.Kp (Camat Pengandonan), AKP HARYANTO S.I.P (Kapolsek Pengandonan), KAPTEN AGUS SETIAWAN (Kodim 0403), Sdr. JIRUL AMILI S.E, MM (kades gunung kuripan), Perwakilan Pemilik Lahan (exs Naker PT MTN)

Untuk itu, kata dia, Bawaslu telah merekomendasikan agar kepala daerah yang maju kembali dalam pilkada dan merangkap tugas sebagai ketua gugus tugas penanganan corona untuk diganti.

“Kami sudah sarankan kepada pemerintah terkait hal ini. Karena ada potensi penyalahgunaan bansos covid ini,” kata Munsir Salam, seperti informasi yang dihimpun.

Meski demikian, kata Munsir, Bawaslu belum bisa mengambil tindakan bila ada calon petahana yang memanfaatkan bansos untuk kepentingan politik. Sebab, saat ini belum ada penetapan calon.

“Saat ini baru bakal calon. Tapi sebagai bentuk pencegahan, kami mengimbau agar kepala daerah petahana untuk tidak memanfaatkan bansos ini untuk kepentingan politik,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.