Langgar Kebijakan Sendiri, Camat Lubay Ulu Loloskan Truck Pengangkut Material

oleh
oleh

Muara Enim| Sungguh membingungkan, Camat Lubay Ulu mengangkangi Surat Edaran 140/304/LU/2020 tertanggal 23 Juni 2020 terkait pelarangan izin oprasional kendaraan perusahaan kontraktor PT.PLN melintasi jalan Aset Pemerintahan Kabupaten Muara Enim di 4 Desa pada wilayah tersebut.

Ironisnya, surat edaran itu dikeluarkan oleh Camat Lubay Ulu sendiri, dan dilanggarnya.

Sebelumnya, surat edaran dikeluarkan karena ada faktor permasalahan atas pelaksanaan pembangunan Gardu Induk Gitet 500/275 KV di Desa Pagar Dewa (talang 87).

BACA  Wabup Labuhanbatu Ikuti Kegiatan Car Free Day Bersama Masyarakat

Pengerjaannya hingga saat ini masih dalam proses mediasi dengan pihak Desa dan Kecamatan Lubai Ulu yang belum mencapai kata sepakat.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada 4 desa, dihimbau secara tertulis agar Kepala Desa Sumber Mulia, Pagar Dewa, Larang Sari, dan Karang Mulya melarang kendaraan PT. PLN melintas dijalur yang dimaksud.

BACA  Kini Gramedia Membuka Gerai Di Mall Indramayu

Namun situasinya bertolak belakang dengan surat edaran tersebut, hingga warga setempat keluhkan truck tronton milik PT. PLN yang mengabaikan surat edaran camat.

“kami sangat menyayangkan Truk tronton pengangkut material PT PLN ke Desa Pagar dewa 87 untuk membangun gardu induk 500/275/ kV dengan luas lahan 50 HA tidak mengindahkan surat edaran Camat ” kata kucrut, warga desa setempat.

BACA  Dorong Ekonomi Daerah, Wakil Bupati Karo Lakukan Audiensi ke Kemendagri Bahas Pembentukan BUMD

Ia berharap kepada pemerintah terkait agar menstop kegiatan truk tronton tersebut. Karena jika dilanjutkan akan mengakibatkan jalan hancur.

” kondisi jalan akan semakin parah jika hal ini terjadi ” cetusnya.(Salahuddin AK)

No More Posts Available.

No more pages to load.