Lubuklinggau| – Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa, SIK, MH beserta jajaran Polres kota Lubuk Linggau meninjau langsung proses pemakaman pasien yang yang diduga meninggal akibat Covid-19. Tampak pemakamannya menerapkan protokol kesehatan.
Lokasi pemakaman berada di Taman makam pahlawan Taba Lestari, berlangsubg pada Pukul 14.00 WIB.(21/07/2020).
Proses pemakaman tersebut di lakukan sesuai aturan Protokol Covid 19,dan atas permintaan gugus tugas penanganan Covid19 di kota Lubuklinggau, diketahui bahwa Taman Makam Pahlawan (TMP) Taba Lestari disediakan Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk pemakaman yang di lakukan sesuai aturan protokol covid19.
Menurut Keterangan Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Mustofa SIK,MH. Berdasarkan keterangan informasi medis yang didapat bahwa Pasien “R” meninggal dunia di salah satu Rumah Sakit di Kota Lubuklinggau. Pihak Rumah Sakit menerangkan pasien tersebut meninggal dunia pada pukul 10.45 WIB.
“Hasil rapid test pasien reaktif, dan sudah dilakukan swab sebanyak 2 kali, kini masih menunggu hasilnya. Bahwa kita tidak ingin mengambil resiko maka dari itu pemakaman dilakukan dengan mengunakan protokol Covid-19, sebagaimana sebelumnya. Untuk riwayat penyakit pasien pihak medis menyatakan kepada kami, bahwa pasien memiliki riwayat penyakit hepatitis C,” jelas Kapolres.(Rona)