Medan| Proyek bangunan perumahan Tribeca Nodigon di Jalan Tangkul l/Dahlia /Sidomulyo, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung diduga menyalahi ijin bangunan.
Dari pengamatan wartawan Selasa (06/08), di plank Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang terpajang dilokasi bangunan menyebutkan nama pemilik bangunan berinisial HP beralamat di Jalan Air Bersih No. 129, Ijin nomor 1124.4/1124/1332/2,5/0706/11/2019. Jenis RTT/PAGAR. tanggal 21-11-2019.
Ironisnya, jumlah unit tidak jelas (tertutup), dan jumlah lantai juga Tidak Jelas ( tertutup).
Didalam ijin itu tidak dituliskan berapa jumlah unit dan berapa jumlah lantai bangunan. Melihat itu, sejumlah warga menganggap pihak pengembang telah memanipulasi jumlah bangunan, sehingga negara dirugikan mencapai puluhan juta rupiah.
Terpisah, Ketua LSM Dewan Pimpinan Wilayah Gebrakk Sriwijaya Sumatera Utara, melalui sekretarisnya Simon Simanjuntak saat dimintai tanggapannya prihal bangunan tersebut mengatakan, Walikota Medan harus mengevaluasi kinerja jajarannya mulai dari Lurah, Camat dan Kadis TRTB. ” Katanya saat ditemui dikantornya dijalan HM Yamin SH (6/8).
” Walikota Medan harus mengevaluasi kinerja jajarannya mulai dari Lurah Camat dan Kadis TRTB serta memberikan sanksi terhadap pemilik bangunan yang telah merugikan keuangan negara dan telah mengelabui publik .” Jelas Simon
Ketika awak media ini berusaha meminta konfirmasi terkait adanya dugaan pelanggaran SIMB itu, pihak pengembang tidak dapat ditemui.(Tim)