Napi Pemesan Bakso Sabu Terungkap, Ini Pelakunya !

Aceh Tamiang| CN- Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa meringkus seorang warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Langsa, Iswahyudi, yang memesan narkoba jenis sabu dari dalam tahanan pada Senin (24/8/2020) sekira Pukul 15:00 WIB.

 

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polisi Resor Langsa, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, penangkapan Iswahyudi oleh petugas satresnarkoba Polres Langsa berdasarkan laporan dari Kalapas Kelas II B Langsa.

“Sebelumnya, petugas Lapas Klas II B Langsa, Gunawan sedang melaksanakan piket di ruang fortir, dan menerima titipan barang berupa satu rantang yang berisi bakso dari seorang pengunjung wanita pada Senin, 23 Agustus 2020 kemarin,” katanya.

Saat itu, kata Yudi, wanita itu memberikan foto kopi identitas kartu tanda penduduk (KTP) atas nama Mulya Sari yang ditujukan kepada seorang Napi bernama Ikhsan Jaya.

“Setelah memberikan barang tersebut, selanjutnya wanita itu langsung pergi meninggalkan Lapas,” katanya.

Saat petugas Lapas melakukan pemeriksaan dengan seksama terhadap barang itu, ternyata didalam bakso ditemukan dua paket Sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam dengan berat sekitar 12,92 Gram.

Selanjutnya, lanjut Yudi, pihak Lapas melaporkan hal tersebut kepada Sat Resnarkoba Polres Langsa. “Setelah anggota Unit Opsnal tiba di Lapas Kelas IIB Langsa, langsung dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan dua orang Napi, Iswahyudi dan Ikhsan Jaya,” katanya.

Kepada petugas, Iswahyudi mengakui dua bungkus paket barang haram tersebut miliknya, yang didapatkan dari temannya bernama Zul di luar Lapas dengan harga Rp 6,6 juta.

” Namun, Iswahyudi mengaku bahwa yang akan mengantarkan Sabu itu ke lapas adalah istrinya, Nanda Aulia Ulfa, bukan Mulya Sari. Dengan meminjam KTP kakak iparnya (Mulya Sari). Dan penerima barang atas nama Ikhsan,” katanya.

Untuk memastikan pengakuan Iswahyudi, petugas kembali melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap wanita bernama Mulya Sari yang beralamatkan Desa Lhokbani Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

“Dan sekira pukul 17.00 Wib, petugas berhasil mengamankan seorang wanita yang sesuai dengan identitas KTP pengunjung Lapas kelas II B Langsa tersebut,” katanya.

Selanjutnya, personel satresnarkoba Polres Langsa mempertemukan Mulya Sari dengan petugas Lapas. Namun, kata Yudi, petugas Lapas menjelaskan bahwa bukan Mulya Sari yang mengantarkan barang berupa bakso tersebut.

“Kemudian kedua orang yang di amankan , yakni Mulya Sari dan Ikhsan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” katanya.

Sementara itu, Iswahyudi langsung digelandang ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut. “sedangkan Zul dan Nanda Aulia Ulfa sudah diterbitkan kedalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya. (Amir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *