Nias| CN- Akibat melakukan perusakan pagar Makam (kuburan) milik mendiang orang tua Syukur Anwar Lawolo di Desa Saewahili Hiliadulo, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, oknum berinisial WN (45) dilaporkan ke Polsek Idanogawo.
Pengaduan berdasarkan Nomor :LP/15/VIII/2020/MS-Gawo, tertanggal 21’08/2020.
Awalnya, anak mendiang Syukur Anwar Lawolo memagar kuburan orang tuanya dengan papan. Namun WN tidak mengizinkan pembuatan pagar di sekitar TKP.
Tak terima dengan hal itu, WN malah merusak pagar papan yang telah dibuat Syukur untuk makam mendiang orang tuanya.
Sementara, ketika dikonfrimasi, Polsek Idanogawo Iptu Ya,aro Lase mengatakan “Iya benar, kita telah terima laporan pengaduan masyarakat An.Syukur Anwar Lawolo. Namun sedang kami proses lidik, akan kita panggil semua saksi-saksi yang telah disampaikan pelapor.
” dalam waktu dekat ini akan segera kita tindak lanjuti ” Ucapnya .(TN/EDI)