Polres Lubuklinggau Tangkap Pengguna Narkoba, Ada Extasi Berlogo “H”

oleh
oleh

Lubuklinggau| CN- Kepolisian Lubuklinggau berhasil menangkap 2 orang pria berinisial BP (24) warga Desa Sungai Lanang Dusun II, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, dan seorang lagi RD warga Jalan Perumnas Niken I Blok B nO. 8 Kelurahan Niken Jaya Kecamatan Lubuklinggau, Timur I, Kota Lubuklinggau.

Keduanya sales Honda, yang diduga penyalah guna narkoba dan diduga mengedarkan jenis Pil Ekstasi dan sabu-sabu.

Mereka diciduk personel Sat Res Narkoba di Jalan Garuda (depan bengkel motor Pahrul) Rt. 06, Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, sekira Pukul 18:15 WIB. Hal itu berkat info dari masyarakat.

BACA  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar dan Pengguna Narkoba di Marelan V, Kapolres: Ini Komitmen Kami Berantas Narkoba

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Softan Hadi mengatakan, para tersangka tertangkap pada Minggu 30 Agustus 2020. Diketahui Narkotika jenis pil ekstasi dan shabu didapatkan dari daerah Padang Ulak Tanding Kab. Rejang Lebong Prov. Bengkulu.

“Menurut informasi Pil Extasi dan shabu tersebut akan dibawa dan diedarkan ke Kota Lubuk Linggau,” jelasnya.

~Polisi Temukan Pil Eksatasi Berlogo “H”

Setelah tertangkap Personil SatRes Narkoba di depan bengkel motor, keduanya digeledah petugas, dan ditemukan Barang Bukti (BB) 82 butir pil extasi warna coklat muda, dengan logo ” H ” , dengan berat 23,72 Gram, beserta 1 bungkus plastik klip berisikan kristal shabu dengan berat 1,98 Gram.

BACA  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar dan Pengguna Narkoba di Marelan V, Kapolres: Ini Komitmen Kami Berantas Narkoba

Selain itu polisi juga mengamankan 1 buah kotak plastik dan 1 a R2 merk Yamaha No. Pol : B 4631 BRH. Saat dilakukan introgasi terhadap para tersangka, keduanya mengakui bahwa pil ekstasi dan shabu tersebut mereka terima dari seorang BD yang bernama DP di Kec. Paadang Ulak Tanding, Kab. Rejang Lebong Prov. Bengkulu.

BACA  Polsek Dolok Merawan Amankan Pelaku Bongkar Warung dari Persembunyian

Diakuinya barang tersebut akan diserahkan kepada orang yang tidak mereka kenal di Lubuklinggau dengan diberi imbalan Rp. 5.000.000.

Polres Lubuklinggau melalui press rilisnya menyampaikan hingga kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat res Narkoba Polres Lubuklinggau untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Rona)

No More Posts Available.

No more pages to load.