Lampung| CN- LSM Lembaga Pemantau Anggaran Negara (Lipan) Indonesia menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Propinsi Lampung terkait dengan pemberi dan penguna ijazah palsu yang digunakan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat untuk mencalonkan diri maju pada pesta demokrasi Pileg 2019 sehingga lolos sampai terpilih,”kamis (03/09/2020).
Sebelumnya, LSM LIPAN berencana akan menggelar aksi di Mapolda Lampung, namun mengingat kondisi dan Situasi pandemi covid19 sehingga aksi tersebut di urungkan kembali.
Selang beberapa menit kemudian Koordinator Aksi Mintaria Gunadi diminta bersama 5 Perwakilan untuk bertemu dengan Kasubdit dan Penyidik Reskrimum Polda Lampung.
BACA POLRES OGAN KOMERING ULU Search for Home/POLRES OKU POLRES OKU Polres Oku Laksanakan Pengamanan Mediasi Antara PT. AOC Dengan Warga Pemilik Lahan (Exs Naker Pt Mtn) Terkait Ketenaga Kerjaan Dan Komfensasi Photo of admin admin Send an email16 jam ago 21 1 minute read Baturaja- Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur melaksanakan kegiatan Pengamanan terkait kegiatan mediasi antara PT AOC dan perwakilan pemilik lahan (exs Naker PT MTN) di Aula BLK Disnaker Kab. OKU jalan A Yani Km 3,5 Kemelak Bindung Langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Kamis (21/05/2026) sekira Pukul. 09.00 Wib. Dalam kegiatan pengamanan tersebut dipimpin oleh Kabag Log Polres Oku Akp Marjuni, S.E., M.Si., selaku Koordinator Regu III Polres Oku, di ikuti oleh Perwira dan Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur. Mediasi ini yang mana sebelumnya sudah dilakukan mediasi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu 2 (dua) kali di Polres OKU ( 27 April 2026 dan 10 Maret 2026 ), 1 (satu) kali di offise PT AOC ( Senin 11 Mei 2026 ). Dalam kegiatan Mediasi tersebut, Disnaker Kab. OKU menjadi moderator untuk bersama-sama mencari jalan keluar terkait permasalahan Komfensasi dan masa tunggu. Perwakilan pemilik lahan (exs naker PT MTN) Sdr. Johan, terkait dengan komfensasi permintaan pemilik lahan (exs naker PT MTN) sebesar Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu 23 Juni 2026. Tanggapan dari PT AOC Komfensasi yang ditawarkan PT AOC sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu selama 1 (satu) tahun Usai mediasi yang berjalan cukup alot, PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN) sepakat mengenai komfensasi dan masa tunggu dengan komfensasi sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per orang per bulan, Masa tunggu sampai bulan Desember 2026 dan Pembayaran komfensasi dari bulan April s/d Desember 2026. Dengan telah disapakati terkait komfensasi dan masa tunggu antara PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN), warga menerima hasil kesepakatan tersebut. Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut Sdr. UGI SISMARENDRA ( Direktur Oprasional PT AOC), Sdr. Drs. AHMAD FIRDAUS MSi ( Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. OKU), Sdr. M ADITYA ( KTT PT AOC), AKP BUDIONO (Kasat Intelkam Polres OKU, Sdr. RICHY SEFRANSYAH, SE.MM.A.Kp (Camat Pengandonan), AKP HARYANTO S.I.P (Kapolsek Pengandonan), KAPTEN AGUS SETIAWAN (Kodim 0403), Sdr. JIRUL AMILI S.E, MM (kades gunung kuripan), Perwakilan Pemilik Lahan (exs Naker PT MTN)
“Untuk mendapatkan jawaban yang menjadi tanda tanya Publik atas ragu-ragunya pihak penyidik Polda Lampung menetapkan tersangka yang berkaitan dengan laporan LIPAN mengenai Pengguna dan Pemberi Ijazah Palsu.
Koordinator Perwakilan Lampung Mintaria Gunadi yang juga menjabat Ketua DPD LIPAN Lampung Utara, mengecam keras oknum anggota DPRD kabupaten Lampung barat yang menggunakan ijazah palsu, disinyalir hal itu dipakai untuk kepentingan pribadi dan kroninya.
Dalam orasinya kordinator aksi mnyerukan ”Tangkap Sarjono, penjarakan Sarjono dan kembalikan uang negara selama dirinya menjadi anggota DPRD Lampung Barat.”tantang Gunadi.
Gunadi melanjutkan tujuan dari aksi damai ini. Dilontarkannya ” kami LSM LIPAN Indonesia yang berpusat di kota Bandar Lampung meminta Polda Lampung segera mungkin menuntaskan kasus ini sampai ke meja hijau, dan meminta keadilan, hukum seberat-beratnya.
“Bila nanti dapat dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang terhormat, atas drams dan perbuatan oknum anggota DPRD Lampung Barat yang sudah membohongi rakyat, dan telah membohongi pejabat Negara Presiden Republik Indonesia dengan cara menggunakan Ijazah Palsu.”Sebutnya.
Menurut hasil yang kami dapat ”Sesuai tanggapan Kasubdit Reskrimum Polda Lampung, insyallah semua terjawab, setatus hukum mengenai yang diaksikan kawan-kawan LIPAN hari ini, dalam waktu yang tidak lama akan mendapatkan kepastian hukum mengenai kasus dugaan Pengguna Ijazah Palsu.
Semoga ini menjadi Jawaban yang di tunggu-tunggu untuk kita semua sebagai pelapor, lebih khususnya untuk masyarakat Lampung Barat dan kami sangat mendukung serta mengapresiasi pihak Penegak Hukum Polda Lampung yang telah menangani perkara ini “tukasnya.(Derry)