Medan| CN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Medan melakukan penertiban pedagang kaki lima di seputaran Jalan Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (10/9/2020).
Penertiban dipimpin Komandan Albert M Samosir bersama 50 Personil satpol PP lainya.
Lurah Rengas Pulau Awal Sahputra yang juga turut mendampingi penertiban menjelaskan bahwa penggusuran dilakukan setelah dilayangkannya peringatan kedua. Dan menurutnya para pedagang tak mengidahkan hal tersebut sehingga dilakukan penertiban.
Penggusuran bukan tampa alasan, sebab Oni Roswita Dalimunthe selaku kepala sekolah telah mengeluhkan kondisi tersebut Ke Kantor Camat dan Lurah. Pasalnya, pedagang berjualan disekitar area sekolah sehingga menutupi sebagian lokasi jalan menuju sekolah.
Situasi tersebut meyebabkan area sekolah menjadi tampak kumuh. Hingga pihak sekolah dapat teguran dari Dinas terkait.
” rencananya dipinggir jalan nanti akan di tanam bunga dan akan dibuat taman biar supaya indah ” kata Oni Roswita.
Sementara, Mulyadi pedagang kaki lima, sempat memohon agar penggusuran jangan terjadi mengingat situasi dalam pamdemi Covid-19 ” kalau kami digusur kami mau jualan kemana lagi pak, apa lagi di masa kayak gini, nyari kerja aja susah, kami kan cuma julan pak, jadi mohon pak jangan di gusur ” ungkapnya.(Ali/Rizal)