Bupati Lampung Utara Resmi Dipecat..! Ini Sebabnya

oleh
oleh

Lampung| CN- Bupati Lampung Utara H.Agung Ilmu Mankunegara resmi dipecat dari jabatannya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.18-2764 tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Utara, Provinsi Lampung.

 

Pengumuman diberhentikannya Agung sebagai bupati disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Lampung Utara, Kamis (10/92020), yang dipimpin Ketua DPRD Romli serta dihadiri Plt Bupati Budi Utomo.

BACA  Kejari Way Kanan Tetapkan Dua Tersangka Kasus BSPS 2023 Bernilai Rp 38 Miliar

 

 

Dalam isi surat keputusan itu, Agung diberhentikan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan petikan putusan pengadilan.

 

 

Pada SK Mendagri tersebut juga memutuskan menunjuk Wakil Bupati Budi Utomo untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sampai ditunjuknya Wakil Bupati sebagai Bupati.

BACA  Putranya Meninggal Dunia, Mustofa Kecewa Terhadap Pelayanan RS Handayani

 

 

Setelah Agung Ilmu Mangkunegara diberhentikan, maka kami sesegera mungkin mengajukan usulan pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati,” Hal itu dikatakan Ketua DPRD usai paripurna, Kamis (10/9/2020).

 

 

Untuk diketahui, Pada 6 Oktober 2019, Agung ditangkap KPK dirumahnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan dugaan fee proyek. Dari hasil putusan sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, tanggal 2 Juli 2020, Agung Ilmu Mangkunegara divonis bersalah dan dihukum penjara selama 7 tahun serta membayar uang pengganti sebesar Rp74 miliar lebih.

BACA  Pemdes Sungai alam mengadakan kegiatan dalam rangka mendengarkan aspirasi masyarakat

 

 

Agung  terpilih kembali menjadi Bupati Lampung Utara priode 2019-2024 dan dilantik pada 25 Maret 2019.(Derry)

No More Posts Available.

No more pages to load.