Labuhanbatu| CN- Dalam rangka memperingati Hari Kesadaran Nasional (HKN) yang jatuh pada tanggal 17 setiap bulannya, Pemkab Labuhanbatu menggelar upacara apel gabungan kelompok 1, 2, 3, dan 4 yang di ikuti eselon II, III dan eselon IV, Kamis (17/9/2020) dilapangan BKD, Jalan Asrol Adam, Kecamatan Rantau Selatan.
Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT bertindak sebagai Pembina upacara disaat itu, dan menyebutkan kondisi terkini dimasa pandemi Covid-19 yang memerlukan kerjasama seluruh lapisan pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi dan menghadapinya.
“Sa’at ini bersama-sama kita sedang mengatasi penanganan pandemic Covid-19 yang telah berdampak luas terhadap seluruh sendi kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintah di pusat maupun daerah, pandemi tersebut memberikan ancaman yang serius terhadap keselamatan masyarakat perekonomian negara serta kesejahteraan rakyat” ucapnya.
Sampai dengan tanggal 15 September 2020 , di Indonesia terdapat 221.523 kasus Covid-19, yang tersebar di 34 provinsi dan 480 Kabupaten/kota, dengan jumlah yang dinyatakan sembuh sebanyak 158.405 orang dan jumlah meninggal dunia mencapai 8.841 jiwa.
Sedangkan di Labuhanbatu sendiri ” sambung Bupati ” tercatat hingga tanggal 15 September 2020 terdapat 310 kasus Covid-19 jumlah yang dinyatakan sembuh sebanyak 8 orang dan meninggal dunia sebanyak 1 orang.
Menghadapi kondisi bencana non alam yang luar biasa ini di perlukan hadirnya pemerintah pusat dan daerah untuk menyelamatkan masyarakat dari ancaman krisis kesehatan, ekonomi, dan kesejahteraan melalui upaya yang luar biasa, melalui serangkaian kebijakan dan program penanggulangan Covid-19 dan dampaknya.
Mengatasi kondisi dimaksud, pemerintah kabupaten labuhanbatu telah mengambil langkah-langkah kebijakan diantaranya Surat keputusan Bupati Labuhanbatu No 133 tahun 2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam Covid-19 di kabupaten labuhanbatu.Surat keputusan Bupati No: 144 tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Labuhanbatu dan Surat keputusan Bupati No :145 tahun 2020 tentang peningkatan status siaga darurat menjadi status tanggap darurat bencana non alam Covid-19 di Labuhanbatu.
Menurut Bupati, pemerintah pusat telah membuat peraturan yang mendorong pemerintah daerah, untuk melakukan reforcusing anggaran dengan tujuan penanganan Covid-19, berdasarkan instruksi presiden No: 4 tahun 2020 tentang reforcusing kegiatan realokasi anggaran.
Oleh karena itu tidak ada lagi alasan pemerintah daerah untuk tidak menjalankan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 karena keterbatasan anggaran.
Pemerintah kabupaten labuhanbatu juga telah membuat kebijakan dengan menetapkan peraturan Bupati Labuhanbatu tentang penerapan disiplin protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019.
Maka dari itu diperlukannya kerjasama dan peran serta ASN yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik dan juga sebagai pelayan publik harus bisa menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat.
Adapun protokol kesehatan yang harus dilakukan menurut Keputusan Bupati no: 43 tahun 2020 ucap Bupati Andi, “jaga kebersihan tangan dengan mencuci pakai sabun dan air mengalir, jangan menyentuh area wajah sebisa mungkin, seperti hidung mata dan mulut, terapkan etika batuk dan bersin dengan cara tutup mulut dan hidung menggunakan lengan atas bagian dalam, menggunakan masker, jaga jarak,isolasi mandiri jika merasa badan tidak sehat, jaga kesehatan didalam rumah dan luar rumah dengan berjemur di sinar mentari pagi selama beberapa menit.ujar Bupati.
Terlihat mengikuti upacara tersebut Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT, Sekdakab Labuhanbatu Ir.Muhammad Yusuf Siagian MA.Para Asisten, OPD dan staf.
Dalam kesempatan tersebut Bupati menyerahkan santunan kepada 16 orang ASN Purna tugas dan bantuan kemalangan kepada tiga orang ASN.(Ojak.H)