Labuhanbatu| CN- Sanksi berupa denda uang sebesar Rp.100.000 akan diberlakukan di Kabupaten Labuhanbatu kepada masyarakat perorangan apabila tidak memakai masker. Selain perorangan, para pedagang juga mendapatkan sanksi denda sebesar 300 ribu rupiah.
Harapannya dengan diberlakukannya sanksi dan denda tersebut masyarakat dapat mematuhi dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, sebagai bentuk kepedulian dan dukungan kepada pemerintah dalam upaya mencegah, penyebaran covid 19 di Kabupaten Labuhanbatu.
Tetapi sebelum diberlakukan sanksi dan denda tersebut kepada perorangan dan pedagang, terlebih dahulu diterapkan sanksi teguran secara lisan atau teguran secara tertulis serta sanksi sosial, dan penerapan sanksi disesuaikan dengan situasi dan kondisi di masing- masing lokasi.
Demikian disampaikan Sekda Kabupaten Labuhanbatu, Ir. Muhammad Yusuf, M.MA,pada Kamis (17/9/2020) dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda dan OPD terkait.
Kegiatan berlangsung di ruang rapat Bupati Labuhan Batu Jalan SM Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.
Membacakan peraturan Bupati nomor 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, disampaiakan Sekda ” hal ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
Yusuf juga memberikan saran dan masukan terkait Inpres nomor 6 tahun 2020, dikatakannya ” pemerintah Kabupaten Labuhan Batu akan menjalankan instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
Masih katanyaa “Sebelum kita menertibkan kepada masyarakat saya berharap kepada kasat Pol PP agar menertibkan para ASN kita, bagi yang masuk kantor agar wajib memakai masker dan mencuci tangan sebelum masuk ke kantor” himbaunya, seraya menambahkan ” sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang dilakukan oleh dinas kesehatan, Satpol PP, Polres serta dibantu oleh Kodim.
” Apabila sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat dan pedagang tetapi masih ada juga yang tidak mematuhi peraturan bupati Labuhan Batu tentang penanganan covid 19, kita akan memberi teguran, tindakan, bahkan kita berikan denda Rp.100.000 bagi perorangan dan Rp. 300.000 bagi pedagang,” sebut Sekda.
Menanggapi Peraturan Bupati nomor 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Labuhan Batu, H. Kamal Ilham mengaku bahwa dinas Kesehatan siap untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat mulai tingkat atas sampai tingkat bawah dalam pencegahan penyebaran covid 19.
“Kabupaten Labuhan Batu untuk sekarang ini berstatus zona kuning jadi kita berharap Labuhan Batu menjadi zona hijau dengan mengadakan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat. Kami sangat berterima kasih kepada TNI Polri yang selalu mendampingi kita semua dalam melaksanakan himbauan kepada masyarakat untuk tetap melakukan protokoler kesehatan dengan menjaga jarak mencuci tangan dan memakai masker”, sebutnya.
” Saya berharap kepada pihak RSUD Rantau Prapat agar selalu bekerjasama dengan dinas Kesehatan Kabupaten Labuhan Batu terkait data pasien yang terpapar covid 19 dan untuk dirujuk ke Rumah Sakit Medan,” pinta Kamal.
Sementara itu Beibi Lismainur (Perwakilan RSUD Rantau Prapat), mengharapkan Ketua Tim Gugus Covid 19 benar-benar menegakkan disiplin protokol kesehatan bagi masyarakat.
” kami akan selalu melaksanakan protokoler kesehatan dengan memakai masker dan selalu mencuci tangan,” sebutnya.
Di tempat yang sama Kasatpol PP Labuhan Batu, M. Yunus, SH menyampaikan akan selalu siap untuk mengawal dan mensosialisasikan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.
“pihak ami juga akan selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan TNI Polri serta aparat terkait dalam menghimbau kepada masyarakat agar melaksanakan protokoler kesehatan dengan mencuci tangan memakai Masker.(Ojak/Daud).