Langkat| CN- Polsek Bahorok memberikan sanksi ringan kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat digelarnya Ops Yustisi di depan kantor Pos setempat, Jalan Karya No 43 Kelurahan Pekan Bahorok, Jum’at (18/9).
” dalam kegiatan ini masih ada warga yang ditemui tidak mematuhi protokol kesehatan, tentu kita berikan sangsi sosial yakni menyanyikan lagu Kebangsaan, Push Up hingga skot jump ” dikatakan Kanit Sabara IPDA Jasmin saat memimpin Ops Yustisi 2020.
Kata Jasmin, sangsi diberikan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan menggunakan masker pada saat beraktifitas di luar rumah. Hari ini ada 6 orang yang kita hukum ” ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Bahorok IPTU Pamilu Hutagaol mengatakan kepada awak media bahwa Kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat dalam penanganan covid 19, juga sebagai intruksi dari Kapolri dan Kapolda Sumut dalam mendukung Pemerintah dalam percepatan penanganan covid 19.
“Sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat atas penanganan covid 19, dan dalam Ops.Yustisi, petugas kita di lapangan sudah memberikan sangsi tegas kepada masyarakat, kedepannya kita akan memberikan sangsi denda administrasi ” cetus Kapolsek.
” Hal itu seiring dengan Perbub Langkat yang dikeluarkan beberapa waktu lalu terkait pencegahan virus corona” tambahnya.
Turut hadir Kanit Binmas AIPTU Sumartono, Kanit Intel AIPTU Budi Suprianto, Kanit Provost Bripka D. Simbolon, Pers Intel Bripka Dede M.(Top)