Kejari Labuhanbatu Sita 5 Unit Mobil Milik Eks DPRD

oleh
oleh

Labuhanbatu| CN- Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berhasil menyelamatkan asset bergerak milik negara berupa lima unit mobil dinas berbagai Merk yang selama ini diduga dikuasai oleh mantan pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu periode 2014 – 2019, dan mantan Plt Sekwan DPRD setempat.

 

example banner

Informasi yang dihimpun cakrawalanusantara.id, diketahui ke 4 mantan pimpinan DPRD dan mantan Plt Sekwan Labuhanbatu mengembalikan unit mobil dinas yang dikuasainya selama ini setelah adanya pemanggilan.

 

 

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sebelumnya, meminta pendampingan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berupa surat kuasa khusus dalam aset yang bergerak, yakni 5 unit mobil dinas dari pihak ketiga.

 

 

Kemudian Kejaksaan Negeri (Kejari) memberikan surat kuasa khusus kepada pemerintah Kabupaten Labuhanbatu agar memanggil pihak ketiga dan untuk menyerahkan kembali unit mobil yang dikuasai.

BACA  Semarak Kemerdekaan, Brimob Nias Ajak Anak-Anak Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Perlombaan

 

 

Penyelamatan aset bergerak milik pemkab tersebut atas program kerjasama yang dilakukan dalam bentuk surat kuasa khusus yang diterima oleh Bupati Labuhanbatu kepada kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu sebagai penerima kuasa dari pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk penarikan kendaraan dinas yang dikuasai pihak ketiga sebanyak 5 unit.

 

 

5 kendaraan roda empat yang berhasil diselamatkan Kejari rantauprapat terdiri dari  Mobil Merk Daihatsu Terios tahun 2007 nomor polisi BK 592 Y, Mobil Merk Nissan X-Trail tahun 2007 nomor polisi BK 596 Y, Mobil Merek Ford Everest tahun 2010 nomor polisi BK 12 Y,  Mobil Merek Toyota New Camry tahun 2010 nomor polisi BK 1088 Y, dan Mobil Merk Nissan X-Trail tahun 2014 nomor polisi BK 1218 Y.

BACA  Video Pekerja Tanpa APD Beredar, Outsourcing PTPN IV Bah Butong Ungkap 4 Dugaan Persoalan SIMALUNGUN I CN Persoalan tenaga kerja outsourcing di Pabrik Teh PTPN IV Regional II Bah Butong, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan. Informasi awal mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan pekerja diduga melakukan aktivitas pekerjaan tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Dari sorotan tersebut, redaksi SemiMedia kemudian menerima pesan pribadi melalui Messenger dari seorang pekerja outsourcing yang mengungkap sejumlah dugaan persoalan di lingkungan kerja. Pekerja tersebut meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir terhadap konsekuensi di tempat kerja. Dalam keterangannya kepada redaksi, sedikitnya terdapat empat persoalan yang disebut merugikan pekerja outsourcing. Lembur Dipertanyakan, Pekerja Mengaku Tak Mendapat Penjelasan Transparan Persoalan pertama menyangkut upah lembur. Pekerja mengaku tidak mengetahui secara jelas bagaimana perhitungan upah lembur dilakukan. Ketika perhitungan tersebut dipertanyakan, pekerja mengaku justru mendapatkan ancaman atau tekanan. Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa kerja lembur memiliki ketentuan mengenai batas waktu dan pembayaran upah lembur. Karena itu, jika terdapat perbedaan antara jam kerja yang dijalani dengan pembayaran yang diterima, persoalan tersebut patut diperiksa melalui dokumen resmi perusahaan. Disebut Bisa Bekerja Hingga 22 Jam Persoalan kedua jauh lebih serius. Pekerja mengaku, ketika jumlah pucuk teh yang harus dikerjakan mencapai lebih dari 100 ton per hari, mereka bisa bekerja hingga sekitar 22 jam. Keterangan ini tentu membutuhkan verifikasi. Namun apabila benar terjadi, kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena menyangkut batas waktu kerja, waktu istirahat, keselamatan dan kesehatan pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan sendiri menjelaskan bahwa ketentuan kerja lembur memiliki batas tertentu dan pada prinsipnya pekerja harus memperoleh waktu istirahat yang cukup. Pertanyaannya: siapa yang mengawasi pencatatan jam kerja pekerja outsourcing di Bah Butong? APD Disebut Harus Beli Sendiri Persoalan ketiga kembali menyangkut keselamatan kerja. Pekerja mengaku APD tidak pernah diberikan secara rutin oleh pihak pabrik sehingga mereka harus membeli sendiri perlengkapan keselamatan. Yang lebih miris, menurut pengakuannya, APD baru dipinjamkan ketika ada tamu datang ke pabrik. Setelah kunjungan selesai, APD tersebut disebut harus dikembalikan. Jika keterangan tersebut benar, kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan serius. Apakah APD disediakan untuk melindungi pekerja, atau hanya digunakan ketika perusahaan menerima kunjungan? Temuan ini juga perlu diklarifikasi karena penelitian terdahulu mengenai keselamatan kerja di Unit Bah Butong mencatat adanya program keselamatan, termasuk penyediaan APD, pelatihan keselamatan dan inspeksi peralatan kerja. Artinya, jika pekerja outsourcing saat ini mengaku harus membeli APD sendiri, perlu dijelaskan bagaimana implementasi SOP dan sistem K3 perusahaan terhadap tenaga outsourcing. Premi Disebut Hanya Diterima Separuh Persoalan keempat menyangkut premi kerja. Pekerja mengaku mereka memiliki hari libur setiap Senin. Ketika harus masuk bekerja, pembayaran disebut menggunakan sistem premi. Menurut pengakuannya, pernah ada informasi dari pihak pusat bahwa perhitungan premi pekerja outsourcing akan disamakan dengan karyawan pabrik. Namun, pekerja mengklaim premi yang diterima hanya sekitar setengah dari premi karyawan pabrik, sementara sisanya tidak diketahui ke mana. Jika benar terdapat perbedaan antara hak yang dijanjikan atau diperjanjikan dengan pembayaran yang diterima, maka transparansi perhitungan menjadi penting untuk diperiksa. Berapa sebenarnya premi yang menjadi hak pekerja? Berapa yang dibayarkan? Dan atas dasar aturan atau perjanjian apa perhitungannya? Kini Bukan Lagi Sekadar Persoalan APD Empat pengakuan tersebut membuat persoalan outsourcing di Bah Butong semakin serius. Sebelumnya, sorotan publik tertuju pada video pekerja yang diduga bekerja tanpa APD. Setelah itu muncul informasi mengenai dugaan tekanan terhadap pekerja dan pemindahan seorang pekerja ke bagian Afd. Kini muncul pula dugaan persoalan upah lembur, jam kerja sangat panjang, penyediaan APD, dan pembayaran premi. Rangkaian informasi tersebut tentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Namun, cukup menjadi alasan bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan mencocokkan pengakuan pekerja dengan dokumen perusahaan. Pengawas Ketenagakerjaan Diminta Turun Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara melalui Pengawas Ketenagakerjaan dinilai perlu melakukan pemeriksaan langsung. Pemeriksaan dapat mencakup daftar hadir, rekaman jam kerja, perhitungan dan pembayaran lembur, perjanjian kerja outsourcing, bukti pembayaran premi, serta dokumen penyediaan APD. Publik tidak membutuhkan sekadar bantahan. Yang dibutuhkan adalah transparansi dan pembuktian berdasarkan dokumen. Sebagai perusahaan milik negara, PTPN IV Regional II Bah Butong semestinya menjadi contoh dalam penerapan keselamatan kerja dan perlindungan tenaga kerja. Manajemen Belum Memberikan Klarifikasi Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PTPN IV Regional II Bah Butong belum memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi terkait empat dugaan persoalan yang disampaikan pekerja tersebut. SemiMedia.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak manajemen maupun perusahaan penyedia tenaga outsourcing. Catatan Redaksi: Empat persoalan di atas merupakan keterangan seorang pekerja outsourcing yang disampaikan kepada redaksi melalui pesan pribadi. Redaksi belum menyimpulkan adanya pelanggaran dan masih menunggu verifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang. HP. S/FB. S

 

 

Dari 5 kendaraan roda empat yang diselamatkan oleh Kejari Labuhanbatu mencapai nilai Rp. 1.755. 259.400, namun jika dilihat dari kondisi dan tahun perolehan kendaraan tersebut nilainya hanya sebesar Rp. 774.000.000.

 

 

 

“Pemkab Labuhanbatu meminta pendampingan ke Kejaksaan Negeri setempat berupa SKK dalam aset yang bergerak berupa 5 unit mobil dari pihak ketiga, yaitu mantan-mantan anggota DPRD Labuhanbatu ” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Kumaedi, SH. melalui Kasi perdata dan Tun (Datun) Yunitri Carumondang, S.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu, (19/9/2020) sekira 17:40 WIB.

BACA  Polda Sumsel Kerahkan 354 Personel Operasi Aman Nusa II, Perkuat Penanganan Karhutla di Lima Wilayah

 

 

Kata Yunitri ” Setelah itu kami memberikan SKK kepada Pemkab Labuhanbatu agar memanggil pihak-pihak untuk menyerahkan mobil tersebut ke Kejari Labuhanbatu ” beber dia.

 

 

Lebih jauh dikatakannya ” Kemudian pihak Kejari Labuhanbatu beserta para JPN menyerahkan 5 unit mobil ke pihak Pemkab Labuhanbatu “Terang Yunitri.

 

 

Terpisah, informasi yang diterima awak media dari sumber terpercaya pihak ketiga yang menguasai mobil dinas milik Pemkab Labuhanbatu diketahui berinisial DB, MA, GN, SL, dan SH, mantan Plt Sekwan.

 

Sampai berita ini ditayangkan, pihak ketiga yang menguasai mobil dinas tersebut belum dapat dikonfirmasi.( Ojak/Drr).

No More Posts Available.

No more pages to load.