Simalungun| CN – Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Sumut, mengingatkan para kepala Desa (Nagori) di Kecamatan Bandar Haluan agar tepat dan benar dalam mengelola Dana Desa.
Peringatan itu disampaikan langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menjawab wartawan, via seluler, Jumat (26/9) pagi.
Abyadi mengingatkan, jangan bermain main dengan dana tersebut. Sebab dana yang dikucurkan Pemerintah cukup besar untuk sebuah Desa, tentu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, Abyadi meminta agar Dana Desa dilakukan sesuai tahapan prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. ” ” Fungsikan elemen-elemen Desa untuk membahas skala prioritas sasaran penggunaannya. Misalnya, fungsikan aparat Desa sesuai tupoksinya, lalu perankan Badan Perwakilan Desa (BPD) desa “sebut dia.
Diungkapkannya” Lakukan rapat bersama untuk menentukan sasaran program. Pengawasan yang ketat juga sangat penting untuk menghindari penyimpangan. Tapi yang lebih penting lagi adalah transparansi dalam pengelolaan. Terbukalah dalam penggunaan anggaran kepada publik. Publikasi seluruh pelaksanaan program dan anggarannya,” tegas Abyadi Siregar.
Untuk menjamin agar penggunaan dana tidak ada penyimpangan, maka Abyadi juga mengharap pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) baik kepolisian maupun kejaksaaan.
“Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman meminta agar polisi dan kejaksaan menindaklanjuti bila ada laporan dugaan penyimpangan dana desa tersebut,” ujar Abyadi.
Sejalan dengan itu, dirinya juga meminta peran pengawasan masyarakat sipil. “Ini juga sangat penting. Masyarakat harus terlibat aktif dalam pengawasan penggunaan dana desa. Laporkan bila ada indikasi penyelewengan,” harap Abyadi. (Osran Simanjuntak)