Simalungun| CN – Ketua DPW NGO TOPAN AD Sumatera Utara, Wilman Siallagan, SH., mengecam tindakan Camat Bandar Huluan Kabupaten Simalungun, Masrah, SH., yang membiarkan praktik penyelewengan penggunaan Dana Desa diseluruh wilayah Nagori dibawah pemerintahannya. Dan hal tersebut diakui beliau setelah anak buahnya turun ke lapangan untuk menyelidiki kebenaran berita yang tayang di media Cakrawala Nusantara, Jumat (25/9) lalu, dengan judul “Ombudsman Sumut Ingatkan Pangulu Jangan Selewengkan Dana Desa”.
“Segera setelah membaca situs berita Cakrawala Nusantara, anak buah saya langsung melakukan pantauan ke lapangan dan menemukan penyelewengan sebagaimana disebutkan dalam isi berita,” ujar Wilman dalam pesan Whatsapp yang diterima wartawan.
Wilman juga membeberkan kalau saat ini pihaknya tengah menyusun laporan pengaduan perkara ini kepihak berwajib.
“Kita sedang siapkan berkas pengaduan dugaan penyelewengan ini, semoga segera lengkap” tambah Wilman dalam pesannya.
Sebelumnya dari pantauan wartawan CN dilapangan, terungkap kalau seluruh kucuran Dana Desa di 6 Desa atau Nagori yang ada di Kecamatan Bandar Huluan dipakai untuk bisnis ternak lembu tanpa kandang, dan dibiarkan berkeliaran di areal perkebunan milik BUMN.
Dalam melakukan aksinya, Kepala Desa membentuk Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) menyerahkan seluruh Dana Desa yang dicairkan, untuk selanjutnya dibelikan lembu dan diserahkan kepada warga tertentu sesuai selera dari Gamot atau Kepala Dusun (Huta).
“Memang ada dikasi lembu sama beberapa tetangga saya, tapi ngak tau aku darimana itu, apa dari Bantuan pertanian atau darimana, sudah tiga kali turun dan mereka-mereka juga yang dapat” kata seorang warga huta satu (I) yang minta tidak disebutkan namanya.
Sebelumnya, Camat Bandar Huluan, Masrah, SH saat dikonfirmasi mengakui kalau serapan Dana Desa untuk bisnis ternak lembu BUMNag semua sudah sesuai prosedur.
“Semua dokumen sudah lengkap, termasuk AD/ART BUMNag nya, dan itu sudah kami sampaikan ke Inspektorat dan TP4D, BUMNag Bandar Betsy-I masih yang terbaik dan sudah melakukan penjualan Induk lembu,” kata Masrah, Selasa (22/9) lalu dikantornya.
Namun saat kru CN minta diperlihatkan salinan dokumen yang ada, Camat Bandar Huluan itu tidak bersedia dan mengajurkan agar melihatnya di Inspektorat atau TP4D Kejari Simalungun.
“Dokumen tidak bisa kami keluarkan, minta ke inspektorat saja atau ke TP4D” ucapnya sambil memainkan HP nya.
(Osran Simanjuntak)