BANNER IKLAN

Polres Siantar Akan Lidik PT Agung Beton Persada Terkait Santunan Tenaga Kerja

oleh -340 views
oleh

Siantar| CN- Teguh Syahputra Ginting, korban kecelakaan kerja yang membuatnya harus kehilangan tangan kiri akibat tergulung mesin pengolah material beton saat memperbaiki mesin pada 15 April 2020 lalu, diwakili ayahnya, akhirnya membuat laporan pengaduan resmi ke Polres Siantar, Selasa (29/9) lalu, setelah sebelumnya pihak perusahaan hanya menawarkan santunan sebesar Rp10 juta dan ayah korban Serda Yusuf Ginting, merasa jumlah santunan itu sangat tidak pantas.

“Seharusnya, perusahaan memberikan itu (santunan) sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Yusuf ayah Teguh, mengutip BENTENGSIANTAR.com, Kamis (1/10).

BACA  Miliki Sabu, 2 Pria Diringkus Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi di Kampung Lalang

Serda Yusuf Ginting, Prajurit Rindam I/BB Pematangsiantar itu juga menuding pihak perusahaan tidak beritikad baik dalam menyelesaikan kasus kecelakaan kerja yang menimpa anaknya. Jangankan Santunan, Dijenguk Pun Tidak Pernah.

“Selama ini, saya datangi tempat kerjanya. Tapi, pas saya tanya sama humasnya, dia bilang jumpai si Lazuardi sebagai manajer. Setelah negoisasi, manajer itu sempat menawarkan santunan. Tapi, santunan yang diajukan mereka sama sekali tidak sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja,” tuding Yusuf.

BACA  Miliki Sabu, 2 Pria Diringkus Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi di Kampung Lalang

Untuk diketahui, Teguh Syahputra Ginting, pemuda yang menetap bersama ayahnya di Asrama Rindam I/BB, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari ini, sebelumnya telah menjalani perawatan medis selama lima bulan di RS Murni Teguh Medan. Namun diakui korban, bahwa dirinya belum menerima santunan berupa apapun dari perusahaan tempatnya bekerja yang beralamat di Jalan Medan Km 7, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, tersebut.

BACA  Miliki Sabu, 2 Pria Diringkus Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi di Kampung Lalang

Bahkan lanjutnya, jangankan santunan, setelah kembali dari medan dan dirawat di rumah, tak seorang pun dari pihak perusahaan datang menjenguknya. Hingga akhirnya ayahnya sendiri yang berinisiatif untuk mendatangi lokasi kerja Teguh. Namun karena tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak perusahaan, pihak keluarga memilih untuk menempuh jalur hukum.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Edi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. (Osran Simanjuntak)

No More Posts Available.

No more pages to load.