Binjai| CN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Binjai membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 pada 9 Desember mendatang.
Hal itu dikatakan ketua Bawaslu kota Binjai Arie Nurwanto SH MH, Sabtu (3/10/2020).
Arie mengatakan, pendaftaran dan penelitian berkas administrasi serta wawancara dilakukan selama 13 hari mulai dari tanggal 3 sampai 15 Oktober, dan akan dilakukan perpanjangan pendaftaran bila tidak memenuhi kuota.
“Bila sudah selesai pendaftaran, masuk tahapan penyampaian tanggapan dan masukan dari masyarakat yang dilakukan selama 7 hari mulai dari tanggal 28 Oktober sampai 3 November, baru kemudian pengumuman pada 11 November”, ucap Arie.
Sedangkan untuk persayaratannya, sambung Arie, calon PTPS pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun dan berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat serta diutamakan yang berasal dari kelurahan setempat, dan diwajibkan saat proses pendafataran tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Syarat PTPS juga tidak terlibat sebagai anggota ataupun pengurus partai politik sekurang kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar dan tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih”, tutup Arie sembari mengatakan pengumuman dan syarat syarat lengkap dapat dilihat di kantor kelurahan setempat.(Rid)