Polres Subulussalam Belum Tanggapi Laporan Dugaan Perusakan Lahan Desa Tangga Besi

Subulussalam| CN- Trisnawati Ujung, warga Desa Subulussalam Selatan, Kec.Sp.Kiri, mendatangi Polres kota Subulussalam untuk melaporkan dugaan pencurian dan pengrusakan lahannya di Desa Tangga Besi.

Trisnawati dan kuasa hukumnya di Polres Subulussalam diterima petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Namun petugas mengaku tidak bisa membuat pengaduan karena menunggu Kasatreskrim yang saat ini berada di Banda Aceh.

Bacaan Lainnya

Edi Sipayung SH, saat dikonfirmasi awak media, mengatakan petugas  piket SPKT Polres Subulussalam telah berkoordinasi dengan Kasatreskrim via Handphone ”  beliau menyampaikan tidak bisa menerima laporan hari ini, dan dianjurkan permasalahan ini dilaporkan ke Pengadilan Negeri secara perdata”,ujar Edy, Senin (5/10/2020).

Dan ia sempat menjelaskan kepada petugas piket tersebut bahwa ini bukan kasus perdata tapi pidana murni terkait pencurian tanah dan perusakan lahan.

Kata Edy, Kasatreskrim telah berkoordinasi dengan Kasipidum bahwa ini masuk kasus perdata dan diharapkan kami datang kembali pada hari Rabu (07/10) ” jelasnya.

Kemudian dijelaskan oleh Kuasa Hukum Trisnawati, bahwa masalah ini adalah masalah pidana bukan perdata, dan kami yakin ini kasus pidana murni, yakni  pencurian tanah dan pengrusakan lahan, bukan masalah tapal batas tanah atau surat-surat tanah. Kemudian seharusnya petugas SPKT menerima terlebih dahulu laporan kami, karena mereka tempat sentra pelayanan masyarakat. Jika laporan kami nanti pada hari Rabu tidak diterima maka kami akan membuat laporan Ke Polda Aceh bila perlu ke Polri,”tambahnya.

“Kami pasti akan mencari langkah hukum, kami akan laporkan ke Kapolda bila perlu ke Kapolri, ini jelas pidana murni, kenapa harus ke pengadilan, kami tahu kok mana yang perdata sama pidana”,tegas edy Sipayung, disampingi fatnernya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Subulussalam AKP Sumasdiono ketika dihubungi awak media terkait hal ini menyampaikan ” kami tidak ada menolak laporan warga, tetapi  lantaran kita harus memeriksa dan meneliti dahulu perkara tersebut. Dan saya sudah koordinasi dengan Kasipidum bahwa permasalahan itu dibawa dahulu ke ranah perdata, saat ini saya masih di Banda Aceh, entar hari Rabu kami akan jumpa dengan pelapor”,ujarnya.(Ipong)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *